Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Majene melakukan penyelidikan kasus reklamasi pantai dan penebangan pohon bakau (mangrove) di Rangas Barat, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Kini, reklamasi yang dilakukan oleh Rahman, salah satu pengusaha perikanan di Majene dihentikan oleh pemerintah kelurahan dan Polres Majene.
"Sementara dalam proses lidik dan kemarin kami sudah undang pemiliknya sekaligus ambil keterangannya dan untuk sementara kegiatannya kami hentikan," kata Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Surono, Senin (16/5/2016) kemarin.
Rahman mereklamasi pantai sekitar 30 meter ke laut. Parahnya, pantai yang ditumbuhi deretan pohon mangrove ditebang dan ditimbun tanah reklamasi tak berizin tersebut.
"Iya, tidak ada izin. Saya tidak tahu kalau ada izin menimbun. Saya kira cuma mendirikan bangunan baru minta izin. Dan itu bukan mangrove, pohon biasa itu sejenis mangrove tapi bukan mangrove," kata Rahman yang akrab di sapa Obi saat dikonfirmasi via telepon.
Kegiatan penimbunan di daerah tersebut dilakukan diatas tanah milik Rahman sendiri yang baru saja dibeli dari Kamaruddin. Namun penimbunan tanah yang akan dijadikan tempat pembuatan perahu tersebut ternyata ikut menimbun pantai.
Rahman mengaku mengambil tanah timbunan dari Desa Palipi Soreang kemudian diangkut ke lokasi reklamasi. Tanah timbunan tempat Rahman mereklamasi pantai diratakan dengan menggunakan dua alat berat yang ia sewa. Alat berat loader disewa dari Dinas Pekerjaan Umum dan excavator milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene.
Awalnya, kegiatan reklamasi tersebut dilaporkan oleh ketua RT kepada Kepala Lingkungan Rangas Barat, Saharuddin. Kemudian, Saharuddin melaporkan kepada Lurah Rangas, Hafid hingga persoalan tersebut kini ditangani Polres Majene. (Irwan)