Skip to content
08/10/2026
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
MANDARNEWS.COM

MANDARNEWS.COM

Mengedepankan Nalar Dengan Akal & Realitas

pasang iklanmu di sini
Primary Menu
  • HOME
  • sulbar
  • Lintas Daerah
  • Edukasi + Sains
  • Teknologi
  • Sport
  • Health
  • Life Style
  • advertorial
  • International
  • Sahabat MN
Live
  • Home
  • News
  • Sosial Ekobis
  • Penjual Pertimbangkan Website Toko Online Sendiri Setelah Komisi Marketplace Disesuaikan dan PPh 22 Mulai Dipungut
  • Sosial Ekobis

Penjual Pertimbangkan Website Toko Online Sendiri Setelah Komisi Marketplace Disesuaikan dan PPh 22 Mulai Dipungut

Mandar News 08/10/2026 3 minutes read

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
codeimg-194

Penjual di marketplace kini menanggung dua jenis potongan yang berubah sepanjang 2026. TikTok Shop Tokopedia menyesuaikan komisi dinamis platform per kategori pada 18 Mei 2026. Sejak 1 Oktober 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari penjual, kecuali orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan.

Sebagian pelaku usaha menjawabnya dengan membuka kanal penjualan sendiri di luar marketplace. BisnisOn, penyedia jasa pembuatan toko online dari Jakarta, menjadi salah satu opsi dengan biaya langganan tanpa komisi persentase per transaksi. Katadata melaporkan pada 22 Mei 2026 bahwa seller mulai menimbang kanal mandiri, seperti website dan WhatsApp Business, di samping marketplace.

Penyesuaian Biaya Platform pada Mei 2026

Menurut Katadata, komisi dinamis platform TikTok Shop Tokopedia berbeda menurut kategori. Sebagian tetap, sebagian naik 0,5 hingga 3 persen, dan sebagian turun 1 persen. Biaya layanan logistik yang berlaku sejak 1 Mei 2026 dibatasi maksimal Rp5.055 per pesanan untuk TikTok Shop dan Rp10.110 per pesanan untuk Tokopedia.

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace sebagai pemungut dalam siaran pers 1 Juli 2026, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Tarifnya 0,5 persen dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut, dengan menyampaikan surat pernyataan.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Cara BisnisOn Menjawab Persoalan Komisi

Toko online sendiri adalah kanal penjualan dengan domain milik penjual dan tanpa komisi persentase per transaksi. Pada toko BisnisOn, biaya langganan dihitung dari jumlah pesanan per bulan dan bukan dari nilai transaksi, sehingga kenaikan komisi platform tidak memengaruhi penjualan lewat toko sendiri.

1. Rp99 ribu per bulan untuk 0 sampai 50 pesanan, Rp500 ribu untuk 51 sampai 250 pesanan, dan Rp950 ribu untuk 251 sampai 500 pesanan.

2. Enam metode pembayaran, yaitu Midtrans, Xendit, Tripay, Duitku, Moota, dan transfer manual.

3, Opsi bayar di tempat (COD) bagi pembeli yang memilih membayar saat paket diterima.

4. Sembilan kurir dengan tarif real-time melalui Biteship, yaitu JNE, J&T Express, SiCepat, AnterAja, POS Indonesia, ID Express, Lion Parcel, Wahana, dan Paxel. Penjual memilih sendiri kurir yang ditampilkan di halaman pembayaran, dan ongkos kirim dihitung otomatis saat checkout.

5. Domain sendiri dengan SSL, notifikasi WhatsApp otomatis, dan masa uji 30 hari tanpa kartu kredit.

Apakah biaya itu lebih rendah daripada komisi marketplace bergantung pada volume dan nilai pesanan, sehingga penjual perlu menghitungnya sendiri.

“Biaya berdasarkan jumlah pesanan lebih mudah diperkirakan daripada persentase yang ditentukan pihak lain. Penjual bisa menghitung sendiri mana yang sesuai dengan volume ordernya,” kata Nuga, Business Development BisnisOn.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Mandar News

See author's posts

Like this:

Like Loading...

Post navigation

Previous: ORIJIN JAPANESE DINING MENGHADIRKAN HIRUDOKI CITA RASA JEPANG, DIRANCANG KHUSUS UNTUK MAKAN SIANG
Next: Usai Hadiri Toba Caldera Culture Festival, Menteri Ekonomi Kreatif Nikmati Pengalaman Danau Toba di Marianna Resort Samosir

Related Stories

codeimg-200
  • Sosial Ekobis

Dukung Ekspansi Sektor Produktif, PT Bank IBK Indonesia Tbk Ikut Berpartisipasi Kucurkan Fasilitas Melalui Kredit Sindikasi Sebesar Rp225 Miliar kepada PT Permata Hijau Palm Oleo (“PHPO”)

Mandar News 08/10/2026
codeimg-199
  • Sosial Ekobis

RUU SDI Atur Penguatan Kedaulatan Data Nasional

Mandar News 08/10/2026
codeimg-198
  • Sosial Ekobis

BRI Finance Gandeng Relawan Nanda Ladio Peduli untuk Perbaikan Jalan Berlubang di Pekanbaru

Mandar News 08/10/2026
Pengganti Iklan Kosong
IKLAN
IKLAN

OBITUARI

Dinas Perumahan Rakyat Mateng

Awo (50) Bangkit (59) Bawaslu Majene (58) Berita Majene (49) Berita Mamasa (68) Berita Mandar (83) Bupati Majene (40) corona (76) covid 19 (247) DPRD Majene (40) gempa sulbar (48) Indonesia (56) Kebakaran (47) Kodim 1401 majene (111) KPU Majene (104) KPU Mamasa (45) KSP (260) lawan Covid-19 (93) Longsor (43) Mahasiswa (40) majene (1389) Malunda (50) mamasa (451) mamuju (251) mandar (224) Mari Vaksin (61) Moeldoko (79) pemilu (44) Pemilu 2019 (71) Pemilu 2024 (46) pemkab majene (115) pemprov sulbar (63) polda sulbar (130) polewali mandar (53) polman (271) polres majene (367) polres mamasa (62) Presiden (40) Sendana (58) Sosialisasi (51) sulawesi barat (91) sulbar (1404) TMMD (56) Unsulbar (70) Vaksin (41)

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
 

Loading Comments...
 

    %d