Kasat Narkoba Polres Mamasa, Iptu S. Patalangi
Mamasa, mandarnews.com – Di tahun 2019, jumlah penegakan hukum bagi pemakai dan pengedar narkoba meningkat dibandingkan tahun 2018.
Hal itu dikemukakan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Mamasa, Iptu S. Patalangi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (3/12/2019).
Iptu S. Patalangi menerangkan, di tahun 2019, ada 10 kasus narkoba yang dilakukan penindakan hukum. Lima kasus sudah pada tahap 2 (P21/pelimpahan
berkas perkara ke-Kejaksaan), tiga kasus tahap 1 atau berkas perkara sudah di Kejaksaan, sementara dua kasus masih dalam proses sidik.
“10 kasus narkoba yang ditangani telah melebihi target dari Polda Sulbar sebanyak 9 kasus, bahkan mengalami peningkatan penindakan dibandingkan tahun 2018,” ujar Iptu S. Patalangi.
Ia juga menjelaskan, bilaĀ dibandingkan tahun 2018, ada delapan kasus narkoba yang ditangani dan semuanya P21. Dari target Polda Sulbar sebanyak delapan kasus, hal itu dapat dipenuhi.
“Adapun status pelaku yang diamankan sejak tahun 2018-2019 semuanya sebatas kurir dan beberapa di antaranya pemakai,” kata Iptu S. Patalangi.
Untuk status warga yang berkaitan dengan barang terlarang tersebut di tahunĀ 2019, lanjutnya, empat orang adalah penduduk Kabupaten Mamasa dan enam orang dari Polewali Mandar (Polman).
“Sedangkan di tahun 2018, empat orang adalah penduduk Kabupaten Mamasa, dua orang Polman, satu orang Pare-Pare, dan satu orang Mamuju Utara,” sebut Iptu S. Patalangi.
Ia menerangkan, khusus peredaran narkoba di Mamasa, ada dua jalur utama yang rentan digunakan, yakni jalan poros Polewali-Mamasa dan jalan poros Mamuju-Malakbo. Hal tersebut membuat pihaknya banyak di lapangan.
“Dari pengamatan selama ini, masyarakat Mamasa yang berkaitan dengan barang terlarang tersebut masih relatif sedikit dibandingkan daerah lain,” ucap Iptu S. Patalangi.
Karenya, tambahnya, langkah strategis yang ditempuh jajaran Polres Mamasa adalah tetap melakukan himbauan ke masyarakat, bahkan secara berkala melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. (Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia