Mamasa, mandarnews.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) adukan pengusaha galian C di Desa Bombong Lambe.
Kasi Penindakan Hukum DLHK Mamasa Melkhias mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat teguran pertama. Jika tidak diindahkan, kata Melkhias, DLHK akan mengadu ke Pengadilan Negeri.
“Kami siap menempuh jalur hukum dengan mengadu ke Pengadilan Negeri lantaran limbah pertambangan yang ada disana terus-menerus dibuang ke sungai,”tuturnya.
Aktivitas galian c tersebut belum kantongi izin dari Dinas Pertambangan Provinsi Sulbar. Apalagi, lanjut Melkhias, ngkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) memang dijelaskan, pentingnya upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.
Serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penindakan hukum.
Saat mandarnews.com mencoba melakukan konfirmasi ke kediaman pemilik tambang galian c , pihaknya sedang tidak berada di tempat.(Hapri)