Kepala Kanim Polewali Mandar, Heryanu (kedua dari kanan), dalam kegiatan pembentukan Desa Binaan Imigrasi.
Majene, mandarnews.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Polewali Mandar memperkuat sinergi dengan pemerintah desa melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembentukan Desa Binaan Imigrasi bersama Pemerintah Desa Lalatedzong, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Kamis (24/9).
Penandatanganan PKS berlangsung di aula Kantor Desa Lalatedzong dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Heryanu; Camat Sendana; Kepala Desa Lalatedzong, Ridwan Maruseng; unsur TNI/Polri, perangkat desa, serta jajaran Kantor Imigrasi Polewali Mandar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Heryanu, mengatakan jika pembentukan Desa Binaan Imigrasi diharapkan dapat mempercepat komunikasi dan koordinasi antara Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat.
“Besar harapan melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini, saluran komunikasi dan koordinasi antara Kantor Imigrasi dengan pemerintah serta masyarakat desa dapat terjalin lebih cepat dan lancar,” kata Heryanu.
Menurut Heryanu, Desa Binaan Imigrasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana pelaporan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM), serta pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA).
“Program tersebut juga menjadi sarana penyebarluasan informasi mengenai layanan keimigrasian kepada masyarakat,” ujar Heryanu.
Dirinya berharap, kedepan koordinasi antar instansi dan elemen masyarakat semakin terjalin erat dan meningkat secara berkelanjutan.
Kepala Desa Lalatedzong, Ridwan Maruseng, menyambut positif kerja sama tersebut. Ia pun menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Kantor Imigrasi Polewali Mandar kepada Pemerintah Desa Lalatedzong dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dan menganggap penetapan Desa Lalatedzong sebagai Desa Binaan Imigrasi merupakan suatu kehormatan dan penghargaan besar,” sebut Ridwan.
Ia berharap, kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Lalatedzong, khususnya dalam memperoleh informasi layanan keimigrasian serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi permasalahan yang berkaitan dengan keimigrasian.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan Kepala Desa Lalatedzong, disaksikan Camat Sendana, unsur TNI/Polri, jajaran Kantor Imigrasi, serta perangkat Desa Lalatedzong.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Polewali Mandar akan melakukan koordinasi dan pemantauan secara berkala bersama Pemerintah Desa Lalatedzong.
Selain itu, akan ditindaklanjuti rencana pengembangan sistem atau ruang komunikasi pelaporan digital untuk mendukung efektivitas koordinasi dan penyampaian informasi.
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Lalatedzong diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat peran masyarakat dan pemerintah desa dalam mendukung pengawasan keimigrasian serta pencegahan TPPO dan TPPM di wilayah Kabupaten Majene. (rls)
Editor: Ilma Amelia
