Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali Harie Wibhawa (tengah)
Polewali, mandarnews.com – Jika selama ini penyelenggaran program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diatur oleh instansi lewat regulasi masing-masing, mulai 18 Desember kemarin Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 menyatukan seluruh regulasi tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Polewali Harie Wibhawa dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Polewali, Rabu (19/12/2018).
Perpres No. 82 Tahun 2018 memuat regulasi penyelenggaraan program JKN-KIS yaitu regulasi tentang Dukungan Pemerintah Daerah, Administrasi Klaim, Mitigasi Fraud, Sistem Rujukan dan Rujuk Balik, Urun Biaya, Standar Tarif, Pengembangan Metode Pembayaran, Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta Sinergitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terkait Penyakit Akibat Kerja.
Secara umum, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui masyarakat tentang materi yang termuat dalam Perpres No. 82 Tahun 2018, yaitu aturan terkait pendaftaran bayi baru lahir, status kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta yang ke luar negeri, suami istri sama-sama bekerja, tunggakan iuran, denda layanan, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Khusus untuk bayi dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara otomatis status kepesertaannya mengikut orang tuanya,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali Harie Wibhawa.
Untuk Kepala Desa dan perangkat desa, status kepesertaannya dimasukkan ke dalam kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) yang pembayaran iurannya 2% dari penghasilan peserta dan 3% ditanggung pemerintah.
“WNI peserta JKN-KIS yang tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara, jika sudah kembali wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat satu bulan sejak kembali,” kata Harie Wibhawa.
Yang jelas, dengan ditetapkannya Perpres No. 82 Tahun 2018 diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan JKN-KIS ke depannya.
Reporter : Ilma Amelia