Kapolda Sulbar Irjer Pol Budi Eko Sampurno merilis barang bukti sabu seberat 5 kg di Mapolda Sulbar. (Foto: Sugiarto)
Mamuju, mandarnews.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti total seberat 5 kilogram.
Kepala Polda Sulbar Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Eko Budi Sampurno menuturkan, pelaku bernama Lanning (38), warga Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel) yang ditangkap di Pasangrahan, Pangali-ali, Kabupaten Majene pada Jumat, tanggal 13 November 2020.
Irjen Pol Eko menjelaskan, modus pelaku terbilang baru, yaitu berpura pura menjadi warga biasa yang berjalan kaki dengan menenteng kantong plastik berwarna hitam berisi sabu.
“Dengan sabu sebanyak ini, dia dengan nekatnya membawa sabu dengan plastik hitam,” kata Irjen Pol Eko saat konferensi pers, Kamis (19/11).
Irjen Pol Eko mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan jaringan lintas provinsi. Sulbar saat ini menjadi jalur narkoba antara Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan Sulsel.
“Ini dijadikan jalan masuk untuk kedua provinsi itu,” beber Irjen Pol Eko.
Penangkapan ini cukup besar, lanjutnya, bila harga sabu Rp1,8 juta/gram maka harga sabu seberat 5 kilogram ini Rp9 miliar.
“Cukup fantastis, di Sulawesi Barat belum pernah terjadi,” terang Irjen Pol Eko.
Pelaku sendiri merupakan eks napi dengan perkara sama yaitu narkoba, namun telah menjalani hukuman 10 bulan penjara di Kabupaten Pinrang.
Dugaan sementara polisi, pelaku berencana akan memasarkan barang haram itu ke Kota Makassar.
Irjen Pol Eko menyampaikan, kasus penangkapan ini masih terus dilakukan pengembangan, termasuk masih mengejar sejumlah pelaku lain.
“Sampai saat ini dilakukan pengembangan, ada lima lagi tersangka yang masih dalam pengejaran,” ujar Irjen Pol Eko.
Selain itu, Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Alpen menyebutkan jika saat ini pihak kepolisian sedang berupaya untuk mengungkap jaringan tersebut untuk memutus rantai jaringan lintas Sulawesi.
“Kita bersama Direktorat Polda se-Sulawesi bekerja sama untuk mengembangkan kasus ini. Lima orang sedang buron dan telah kita kantongi identitasnya,” tandas Kombes Pol Alpen.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara. (Sugiarto)
Editor: Ilma Amelia