
Mamuju, mandarnews.com – Penyelewengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Dusun Salumayang Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, yang dikelola oleh PT. Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp2.206.330.500,- (dua milyar dua ratus enam juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) diendus oleh Sub Direktorat Tindak Pidanan Korupsi Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Subdit Tipidkor Polda Sulbar).
Dari penyelewengan tersebut, saat ini ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SP (49) kelahiran Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, dan PG (57) asal Mamuju, Provinsi Sulbar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Syamsu Ridwan didampingi Kepala Subdit III Tipidkor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hengky Kristanto Abadi berdasarkan LP: LP-A/26/II/2022/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI BARAT tanggal 15 Februari 2022 dalam gelar press release mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
Disebutkan, pada tahun anggaran 2018 lalu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulbar mengadakan kegiatan pembangunan PLTS pada alamat yang diketahui.
“Sejak awal, perencanaan kegiatan sudah dibuat tidak dengan sebenarnya dimana dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian dan 1 gereja. Namun faktanya, di Dusun Salumayang hanya ada 12 unit rumah dan 1 gereja,” ujar Kombes Pol Syamsu.
Inilah asal mula proses pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan RAB kegiatan sehingga berdasarkan perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp322.660.800,- (tiga ratus dua puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah).
“Tersangka SP selaku penyedia sendiri bahkan tidak pernah datang dan melihat langsung pelaksanaan pekerjaan serta tidak melibatkan personel inti melainkan memerintahkan seseorang yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan serta tidak memiliki kualifikasi bidang listrik untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan pelaksanaan giat tidak sesuai kontrak,” kata Kombes Pol Syamsu.
Sementara tersangka PG selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. PPTK mengetahui ada beberapa rumah tidak layak huni berukuran 2×2 M dan 2x3M yang juga dipasangi instalasi listrik serta peralatan kelistrikan dan pengkabelan yang kekurangan volume dan tidak sesuai dengan kontrak.
“Dari semua celah tersebut, PG selaku PPTK tetap menyusun laporan akhir tahun kegiatan. PLTS yang dimaksud sudah terpasang dan selesai,” jelas Kombes Pol Syamsu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-.
Pasal lainnya yaitu Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-.
Sementara barang bukti yang diamankan saat ini yaitu 1 rangkap dokumen kontrak paket pekerjaan jasa pengawasan pembangunan PLTS Desa Lenggo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar dan Desa Kinatang Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju Nomor: 200/SP/039 ESDM tanggal 11 April 2018 Dinas ESDM Sulbar, 1 rangkap dokumen laporan akhir pekerjaan pembangunan PLTS lokasi Desa Kinatang Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju pada Dinas ESDM Sulbar Tahun Anggaran 2018 dengan konsultan pengawas CV. Daya Kreasi Design tanpa tanda tangan dan stempel, dan 1 lembar surat kuasa tanggal 10 April 2018.
Barang bukti lainnya adalah 1 rangkap dokumen Laporan Akhir Tahun Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Energi Skala Kecil Tahun Anggaran 2018, 1 rangkap dokumen Surat Perjanjian Kerja Nomor: 200/SP/040/ESDM tanggal 11 April 2018 tentang pekerjaan pengadaan PLTS Desa Kinatang Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran (TA) 2018, serta 1 dokumen Feasibilty Study dan Ded Detail Engineering Design lokasi PLTS terpusat Dusun Salumayang Desa Kinatang Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju pada Dinas ESDM Sulbar TA 2016, 1 lembar Surat Perintah Pencairan Dana No.01179/SP2D-LS/VI/2018 tanggal 6 Juni 2018 untuk pembayaran LS Uang Muka 20 % pengadaan PLTS Desa Kinatang Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju (DAK), 2 lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM: 00025/SPM-LS/3.05.01/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018, serta 91 dokumen lainnya.(Mutawakkir/rls)
Editor: Ilma Amelia