Kabid PPPA Dinas P2KBP3A Polewali Mandar, Baumakriamani.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Di tahun 2025, Kabupaten Polewali Mandar, khususnya Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A), mencatat 50 kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas P2KBP3A Polewali Mandar, Baumakriamani, bahkan memperkirakan jumlah tersebut akan meningkat di tahun ini.
“Kasusnya cukup banyak sekarang.
Sampai saat ini sudah ada sekitar 30 persen (yang didampingi) adalah kasus pelecehan seksual anak. Kemungkinan tahun ini bertambah,” tukas Baumakriamani kepada awak media saat ditemui usai rapat dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar, Selasa (28/7/2026).
Menurut Baumakriamani, untuk kasus pelecehan seksual, sebagian korban atau keluarga langsung melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian.
“Ada juga beberapa yang melapor kepada kami, tetapi terkadang mereka masih merasa takut. Kami memberikan penguatan bahwa ketika terjadi pelecehan atau kekerasan seksual, kami siap untuk mendampingi,” tutur Baumakriamani.
Dirinya menyampaikan, selain kondisi kekurangan kasih sayang orang tua dengan berbagai sebab, faktor kemiskinan dapat menjadi salah satu penyebab kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Mengapa saya katakan salah satu faktornya adalah kemiskinan? Karena ada keluarga yang tinggal dalam satu rumah tanpa sekat atau ruang privasi yang memadai sehingga tumbuh kembang anak jadi terlihat jelas. Ada beberapa kasus yang seperti itu,” ungkap Baumakriamani.
Ketika terjadi pelecehan seksual, lanjut Baumakriamani, pelakunya terkadang bukan orang yang jauh dari korban, tetapi justru orang yang dekat dengan korban. Bahkan, dalam sejumlah kasus, pelakunya adalah anggota keluarga atau orang tua sendiri.
Sedangkan untuk perempuan dewasa, khususnya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Bidang PPPA mencatat ada empat kasus.
Dalam kasus KDRT, Bidang PPPA biasanya memberikan edukasi terlebih dahulu dan menanyakan apakah korban bersedia untuk dimediasi.
“Begini, ketika seorang perempuan mengalami KDRT, terkadang dia langsung melapor ke polisi dan meminta agar pelaku segera ditangkap dan dipenjarakan, seolah-olah dia ingin memberikan efek jera kepada pelaku,” beber Baumakriamani.
Namun, ketika suaminya sudah berada di dalam tahanan selama satu pekan, terkadang korban datang kembali dan ingin mencabut laporannya.
Padahal, ketika laporan sudah diproses oleh Unit PPA kepolisian dan sudah dibuat berita acara untuk dilimpahkan, kasus tersebut tidak bisa begitu saja dicabut.
Baumakriamani mengemukakan, inilah yang menjadi salah satu kendala dalam penanganan kasus KDRT.
“Karena itu, kami dari Dinas Pemberdayaan Perempuan bekerja sama dengan tim terkait. Jika ada kasus KDRT, kami berupaya menyelesaikannya terlebih dahulu melalui mediasi untuk berdamai,” imbuh Baumakriamani.
Namun, kalau memang tidak bisa didamaikan, Bidang PPPA akan mendampingi korban untuk melaporkan kasus tersebut kepada Unit PPA kepolisian. (ilm)
