Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam Pers di Mabes Polri.
Jakarta, mandarnews.com – Penyidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berlanjut. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengamankan tiga orang tersangka baru dalam kebakaran tersebut.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka tersebut di antaranya peminjam bendera PT APM, perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner, dan alumunium composite panel (ACP).
“Tersangkanya yang saat ini berkaitan dengan ACP, akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara yang tersangka baru. Penyidik ​​menetapkan tiga tersangka yaitu MD, J, dan IS,” ujar Irjen Pol Argo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11).
Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab kebakaran yang menjalar ke bagian lain kejadian.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu lima di antaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K, dan IS.
Polisi mengatakan para tukang tersebut merokok padahal di lokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang memicu kebarakan.
Polisi juga mentapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya.
Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran.
Tak hanya itu polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal lima tahun. (Sugiarto)
Editor: Ilma Amelia