Polman, mandarnews.com – Kepolisian Resort (Polres) Polewali Mandar (Polman) berhasil menangkap makelar proyek yang selama ini beraksi di Polman. Makelar proyek tersebut adalah Alfian Fahri (29 tahun).
Menurut Kanit KBO Polres Polman, Ipda Mustakim, sebelum ditangkap pihaknya telah menerima laporan terkait modus Alfian di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Polman saat melancarkan aksinya. Modusnya, tersangka memalsukan seluruh dokumen proyek.
“Untuk sementara sudah ada dua orang melapor secara resmi melapor ke kami termasuk pemalsuan dokumen dan tanda tangan Dinas PU,” ungkap Mustaki, Jum’at 20 Januari 2017.
Setiap korban, tersangka dimintai 15 persen dari nilai kontrak yang dijanjikan. Bahkan, sejumlah titik di Polman sudah ada material proyek yang siap untuk dikerjakan. Padahal dinas terkait tidak mengetahui proyek tersebut.
“Seperti yang ada di Dusun Mampie, Desa Galeso, Kecamatan Wonomulyo rencanya akan dibangun Pos Perikanan. Namun Dinas terkait justru tidak mengetahui pembangunan tersebut,” kata Mustakim.
Polres Polman menyita sejumlah barang bukti atas kasus tersebut. Diantaranya beberapa dokumen perusahaan yang dipalsukan, bukti transfer rekening serta stempel dinas yang dipalsukan.
“Akibat dari perbuatannya, Alfian Fahri dikenakan Pasal 378 penipuan dan Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen,” jelasnya. (Irwan)