Mamuju – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju berhasil menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Pelaku berinisial HA tersebut telah dua kali melancarkan aksi Curanmor. Ironisnya, HA masih dibawah umur, usianya baru 15 tahun.
Informasi tersebut diperoleh Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura Mappeare. Mashura menceritakan, saat ditangkap HA yang tinggal di rumah kos di Kompleks Pemerintah Daerah ini tidak berkutik.
“Tadi pada saat (ditangkap), pelaku sedang asyik main game dekat Bank Mandiri setelah ciri yang disampaikan masyarakat terus ada juga BB (Barang Bukti),” kata Mashura Jum’at 25 Nopember 2016 pukul 22.55 wita.
Aksi Curanmor yang terakhir dilakukan HA berada di Pasar Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju Tengah. HA berhasil curi motor Honda Beat warna putih hitam. Aksi kedua di Papalang, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju dan berhasil curi motor Yamaha Jupiter MX merah.
 Â
Selain jadi Curanmor, HA yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut juga seorang jambret. Bahkan ada empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) HA melancarkan aksinya. Diantaranya di pintu gerbang masuk kota Mamuju, Jalan Soekarno Hatta, Desa Bambu dan di Jalan Diponegoro depan Toko Matahari Mas.
“BB jambret, Iphone 5, Samsung Galaxy dan Samsung Galaxy E7,” ungkap Mashura.
Buru DPO
Saat melancarkan aksi penjambretan, HA tidak sendirian. Ia bersama kedua rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mamuju. Kedua rekan HA tersebut adalah EN dan AI yang merupakan residivis kasus yang sama.
“Modus operandi, pelaku (HA) bersama EN dan AI melakukan penjambretan dengan pelaku membawa motor dan EN dan AI yang menarik (tas atau korban penjambretan). Lanjut pelaku diamankan ke mako (Polres Mamuju) dan penyidik melakukan pemeriksaan,” ujarnya. (Irwan/ Ilustrasi antaranews.com)