Majene, mandarnews.com – Kepolisan Resort (Polres) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene menjalin kerja sama membentuk satuan tugas (satgas) sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli . Wakil Bupati Majene Lukman membuka rapat di Ruang Rapat Wakil Bupati Majene, Kamis 12 Januari 2017 pembentukan satgas tersebut yang dihadiri sejumlah instansi terkait.
Wakapolres Majene Kompol Muh. Arif mengatakan, satgas tersebut akan bertugas untuk melakukan pemberantasan pungli secara efektif dengan memanfaatkan anggota satgas. Satgas saber pungli akan melakukan fungsi pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pungli.
“Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan pengumpulan data dan informasi dari pihak lain yang terkait. Diluar Satgas ini, jika ada oknum yang mengatasnamakan Satgas Saber Pungli itu tidak betul, laporkan pada kami, ”ujar Muh.Arif.
Sementara itu, Wakil Bupati Majene Lukman menyatakan siap untuk bersinergi satgas dalam memerangi segala bentuk praktek pungli.
“Kami minta kepada pegawai di istansi pelayanan publik untuk tidak melakukan pungutan selain yang telah ditetapkan dalam Perda. Bila tertangkap Saber Pungli, akan diproses sesuai hukum,” tegas Lukman. (Irwan)
Berkut sasaran pengawasan satgas saber pungli :
- Perizinan meliputi : penerbitan IMB, penerbitan izin gangguan, penerbitan izin trayek, penerbitan izin pertambangan, penerbitan izin perhubungan darat, laut dan udara, rekomendasi tindak sengketa tanah – penerbitan izin usaha.
- Hibah dan Bantuan Sosial meliputi : pencarian dana hibah dan bantuan sosial, pemotongan dana bantuan sosial 3.
- Kepegawaian meliputi : mutasi pegawai, kanaikan pangkat, promosi jabatan, pemotongan gaji guru, tenaga kesehatan dan pegawai tidak tetap 4
- Pendidikan meliputi : pencairan dan BOS, pemotongan uang makan guru 5
- Dana Desa meliputi : pemotongan dana desa, pengambilan bunga bank pada penempatan dana desa
- Pelayanan publik meliputi : penyaluran beras miskin (raskin), pelayanan administrasi kependudukan dan capil, pelayanan bidang kesehatan dan pendidikan, pelayanan pada satuan administrasi manunggal satu atap (samsat)
- Pengadaan barang dan jasa meliputi : perencanaan pengadaan, penentuan pemenang
- Seluruh kegiatan lainnya yang mempunyai resiko menyimpang.