Pelaku diamankan di Polres Majene.
Majene, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Majene akhirnya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian disertai dengan aksi kekerasan seksual yang selama ini meresahkan para mahasiswi di Kabupaten Majene.
Kepala Polres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) saat menggelar press release, Rabu (30/11), di aula Markas Polres Majene mengatakan, pelaku berhasil diamankan di daerah Rangas, Minggu (27/11) malam, sekitar pukul 21.30 Wita dari hasil penyelidikan.
“Saat itu pelaku perjalanan dari Topoyo menuju Majene, setibanya di Majene di daerah Rangas kami langsung lakukan penahanan,” ujar AKBP Febryanto.
Terduga pelaku sendiri diketahui berinisial T (19) yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan.
AKBP Febryanto menjelaskan, berdasarkan LP/115/XI/2022/Polda Sulbar/Res Majene/ SPKT tanggal 27 November 2022, terduga pelaku T sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap korbannya di salah satu indekos, dimana terduga pelaku T bernafsu melihat korban yang saat itu menjemur pakaian.
“Selanjutnya menunggu malam tiba, sekitar pukul 24.00 Wita, terduga pelaku T memancing hasratnya dengan menonton film dewasa lewat handphone milik temannya di salah satu penginapan,” kata AKBP Febryanto.
Saat hasratnya memuncak, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 Wita dengan mendatangi kost korbannya yang telah diintai sebelumnya.
“Melihat pintu kamar korban tidak terkunci, ia pun dengan gampang melancarkan aksinya. Terduga pelaku langsung berbaring di samping korban yang sudah tertidur pulas dan melancarkan aksinya,” tandas AKBP Febryanto.
Menyadari keberadaan pelaku, korban F (19) sengaja menggerakkan kakinya untuk meraih handphone-nya. Sementara terduga pelaku yang aman karena merasa keberadaannya tidak diketahui oleh korban, kembali berbaring di samping korban namun beberapa menit setelah adzan Subuh terduga pelaku akhirnya memutuskan untuk pulang.
“Saat terduga pelaku berada di depan pintu, korban langsung histeris dan berteriak sehingga pelaku langsung berlari,” ujar AKBP Febryanto.
Sedangkan berdasarkan LP/83/IX/2022/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT tanggal 12 September 2022 ternyata merupakan ulah pelaku yang sama.
Kronologinya sekitar pukul 04.00 Wita, terduga pelaku masuk ke kamar kost korban IR (17) di kost lainnya melalui jendela kamar.
Melihat korbannya yang tertidur pulas, pelaku langsung memeluknya namun sadar bahwa korbannya sudah bangun terduga pelaku langsung naik ke atas tubuh korban dan mencekik leher korban serta mengancam untuk membunuh jika korban berteriak. Karena takut dengan ancamannya, pelaku pun melancarkan aksinya.
“Korban yang mulai berontak langsung berteriak minta tolong sehingga pelaku bergegas keluar dan melarikan diri,” imbuh AKBP Febryanto .
T sendiri mengakui bahwa aksinya sudah berulang kali dilakukan, tepatnya di beberapa indekos khusus putri, yaitu di Kost Lutang, Kost Putih Lino Maloga, Kost Hijau Tosca Lembang, Kost Putri milik almarhum Muliadi, dan Kost Tundaq.
Seluruh aksi yang dilakukannya telah terencana, dimana terduga pelaku mengintai terlebih dahulu para korbannya dan menerobos ke kamar dengan berbagai cara saat penghuni kost sudah tidur pulas yang dilakukan sejak September.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf B Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 9 tahun.
Diberatkan juga dengan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebanyak 5 milyar.
“Barang bukti yang diamankan dua celana panjang jins, satu kaos lengan panjang, satu daster lengan panjang, satu jaket, satu unit sepeda motor milik pelaku, selembar celana dalam, satu rok panjang, sebuah sarung parang, dan ikat pinggang,” tutur AKBP Febryanto.
Dalam aksinya, pelaku hanya fokus melampiaskan nafsunya. Namun, jika pelaku melihat ada uang yang bisa diambil maka diambil. Tapi untuk barang berharga lainnya, seperti handphone dan laptop tidak. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia