Polres Majene mengamankan FI di Mapolres Majene.
Majene, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Majene kembali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian hewan ternak (curnak) yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Majene, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jamaluddin, pelaku yang berhasil diamankan berinisial FI (26) warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
“Penangkapan terjadi pada Selasa (8/9) sekitar pukul 03:30 Wita. Tim Satgas Gakkum Polres Majene dipimpin oleh AKP Jamaluddin bersama Briptu Mustakim sebagai Kanit Resmob Polres Majene mendapat informasi bahwa pelaku tindak pidana curnak yang selama ini meresahkan masyarakat berada di tempat, yakni di wilayah hukum Polres Pinrang, tepatnya di Desa Malimpung, Kab. Pinrang,” jelas AKP Jamaluddin, Rabu (9/9).
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, tim langsung menuju wilayah hukum Polres Pinrang. Selanjutnya melakukan koordinasi dengan anggota Resmob Polres Pinrang dan langsung menuju rumah tempat persembunyian pelaku.
“Setelah sampai, pelaku berada di tempat. Kemudian Tim bersama anggota Resmob Polres Pinrang langsung mengamankan pelaku dan selanjutnya melakukan interogasi awal,” ujar AKP Jamaluddin.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tambahnya, pelaku mengakui perbuatannya, yakni telah melakukan tindak pidana curnak di wilayah hukum Polres Majene.
“Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Mapolres Majene untuk dilakukan proses lebih lanjut atas perbuatannya. Sebelumnya, Polres Majene telah mengamankan barang bukti, yakni satu ekor sapi hasil curian dari FI saat hendak dijual di Tinambung. Saat ini sapi tersebut sudah bersama pemiliknya, yakni Kamba (64), warga Lingk. Tunda, Kel. Labuang Utara, Kec. Banggae timur, Kab. Majene dengan taksir kerugian Rp. 8.000.000,” kata AKP Jamaluddin.
Ia menjelaskan, pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sekitar 5 bulan. Sebelumnya, Polres Majene menerima surat laporan polisi – No: LP/79/IV/2020/POLDA SULBAR/RES MJN/SPKT tanggal l12 April 2020 yang dilaporkan oleh An. Kamba (64) warga Lingk. Tunda, Kel. Labuang Utara, Kec. Banggae timur, Kab. Majene yang berprofesi sebagai nelayan sebagai korban.
Adapun dasar penangkapannya adalah :
1. TR Kapolda Sulbar Nomor STR/152/VIII/OPS.1.3./2020, tanggal 31 Agustus 2020 tentang pelaksanaan oprasi kepolisian Pekat Siamasei 2020; dan
2. Surat Perintah Kapolres Majene Nomor : Sprint/702/IX/OPS.1.3/2020, tanggal 4 September 2020. Pelaksanaan Operasi Pekat Siamasei 2020 yang mulai dilaksanakan dari tanggal 7 Sepetember sampai dengan tanggal 20 September 2020.
Reporter : Putra
Editor: Ilma Amelia