Press release terkait dugaan tipikor proyek IPLT, Kamis (15/2), di Polres Majene.
Majene, mandarnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majene berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi terkait proyek Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Majene dari Satuan Kerja Pengembangan Air Minum dan Sanitasi Provinsi Sulawesi Barat dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2015 sebesar Rp3.096.000.000,- yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp635.533.880,01.
Sebanyak empat orang yang terlibat dalam kasus ini dijadikan tersangka, masing-masing inisial RL (49) selaku KPA, RW (44) selaku PPK, MRG (47) selaku kontraktor, dan MNB (58) selaku direktur perusahaan.
Kepala Polres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Toni Sugadri didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Adi, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Ipda Aulia Usmin, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Iptu H. Ashari, dan Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Iptu Muh. Slamet menyampaikan, tersangka melakukan tipikor pada tahun 2015 di Lingkungan Deteng-Deteng Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae.
AKBP Toni menjelaskan, adapun modus operandi dari para tersangka melaksanakan pekerjaan pembangunan IPLT tahun anggaran 2015 dengan menggunakan anggaran yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya (RAB).
Dalam proyek itu terdapat kekurangan volume pekerjaan, terdapat pengadaan fiktif, serta membayarkan kelebihan pekerjaan yang tidak terdapat dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Adapun barang bukti yang disita 90 dokumen dan surat terkait pembangunan IPLT Kabupaten Majene dan uang tunai sebesar Rp10.000.000,-,” ujar AKBP Toni.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 dan paling banyak Rp1 milyar.
Selain itu, tersangka RL, RG, dan NB ditahan sejak 29 Desember 2023 dan hari ini akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Majene.
(Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia