Dua pelaku pencurian motor diamankan di Polres Majene.
Majene, mandarnews.com – Dua laporan polisi (LP) yang diterima Kepolisian Resor (Polres) Majene sejak bulan Oktober dan November 2022 lalu tentang pencurian kendaraan bermotor kini telah diungkap.
Kepala Polres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Budi Adi membenarkan hal tersebut. Pengungkapan kasus itu atas kerjasama Fungsi Reskrim dan Intel Polres Majene serta Kepolisian Sektor (Polsek) Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Ada empat tersangka yang diamankan pada kasus tersebut, dua di antaranya pelaku eksekusi pencurian dan dua lainnya adalah penadah.
Identitas keempat terduga pelaku adalah R (21) dan A (14) sebagai pelaku eksekusi pencurian, sementara FA (19) dan R (28) sebagai penadah.
“Awal pengungkapan kasus tersebut dari informasi yang diterima dari Polsek Tinambung bahwa ada kendaraan roda dua yang diamankan dengan ciri-ciri motor yang dilaporkan hilang di Majene, Sabtu (3/12) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita,” ujar Iptu Budi.
Setelah dilakukan pencocokan nomor mesin dan nomor rangka atas motor kawasaki Ninja yang diamankan di Polsek Tinambung, betul motor tersebut adalah kendaraan yang dilaporkan hilang di wilayah Majene.
“Selanjutnya, dari pengembangan yang dilakukan, tim gabungan berhasil mengamankan FA yang mengaku membeli motor tersebut dari lelaki A dan R,” kata Iptu Budi.
R diamankan di kediamannya di Desa Layonga Kecamatan Tinambung serta mengaku pernah melakukan pencurian motor Mio Soul bersama A di Lingkungan Pangale, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Sementara A juga diamankan tim gabungan saat berada di kediamannya di Desa Lawarang Kecamatan Tinambung Polman dan membenarkan pengakuan R.
Barang bukti satu unit motor Mio Soul dijual di wilayah Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman yang dibeli oleh R (28). Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamanakan di Polres Majene. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia