Massa aksi melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Majene, Senin (5/12).
Majene, mandarnews.com – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) komisariat Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati, Senin (5/12) pagi.
Massa meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene menegakkan aturan yang telah ada terkait pengaturan jam operasional pasar modern.
Selain itu, mereka juga meminta agar Pemkab segera menyelesaikan pembayaran lahan jalan menuju kampus STAIN Majene yang telah lama ditutup oleh salah satu pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Aksi ini sedikit menimbulkan kemacetan pada jalan poros karena massa aksi yang berorasi juga melakukan pembakaran ban bekas.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Ahmad Samsuddin mengatakan, saat ini sejumlah pasar modern telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2015, tentang Penetapan Jam Operasional Pasar Modern.
“Dalam Perda tersebut mengatur tentang jam buka pasar modern, yaitu pukul 10:00 pagi hingga pukul 22:00,” ungkap Ahmad.
Ia mencontohkan, pasar modern seperti minimarket buka hingga 24 jam sehingga melanggar Perda yang sudah disepakati antara Pemkab Majene dengan pihak manajemen swalayan minimarket.
“Ini kan menyalahi Perda yang sudah dibuat, akibatnya banyak pedagang tradisional yang dirugikan. Untuk itu, kami minta Pemda Majene segera menutup mini market yang melanggar Perda tersebut,” tandas Ahmad.
Dalam aksi ini, massa juga menagih janji Pemkab Majene untuk segera membuka dan menyelesaikan persoalan jalan ke kampus STAIN Majene yang saat ini masih dalam kasus sengketa.
“Sudah lama jalan STAIN Majene ditutup warga karena belum dibayarkan oleh Pemda Majene,” ungkap Ahmad di sela aksi unjuk rasa.
Usai aksi unjuk rasa, mahasiswa menemui Wakil Bupati Majene Aris Munandar di ruang pola kantor bupati didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Zainal Arifin, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (Kadis PMTSP) Lies Herawati, Kadis Perumahan, Pemukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) Ahmadiah, serta pejabat struktural terkait.
Wakil Bupati Arismunandar menjelaskan, terkait jam operasional pasar modern, pihaknya telah menindaklanjuti tuntutan mahasiswa.
“Insya Allah jam operasional pasar modern akan mengikuti Perda Nomor 19 tahun 2015, yaitu Senin hingga Jumat dibuka mulai pukul 10:00 hingga 22:00. Sedangkan Sabtu dan Minggu dibuka pukul 10:00 hingga pukul 23:00,” kata Aris.
Terkait jalan, ujar Aris, proses penyelesaian kasus tanah sementara berjalan.
“Saat ini kami selalu berkomunikasi dengan ahli waris pemilik lahan dan BPN. Pada intinya kami sudah siapkan anggaran, namun sisa menunggu penyelesaian administrasi tanah tersebut yaitu sertifikat tanah. Hingga saat ini kami belum tahu dimana lokasinya itu sertifikat tanah. Berdasarkan informasi, sertifikat asli dipegang oleh istri mantan pengacara Hudong (pemilik lahan, red) yang saat berada di Jakarta. Olehnya itu, kita rencana akan ke Jakarta untuk ketemu dengan istri mantan pengacara Hudong ini,” tutup Aris. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia