
Mahasiswa Unsulbar selamatkan penyu terdampar di Mampie, Polman/ Foto : Irwan Fals
Majene, mandarnews.com – Pemerintah menetapkan penyu sebagai hewan yang dilindungi. Untuk itu, semua elemen mulai dari masyarakat, pemerintah dan pihak keamanan punya kewajiban untuk menjaga kelangsungan hidup hewan langka ini.
Kepolisian Resort (Polres) Majene memalui Kamtibmas mengeluarkan himbauan “Selamatkan Penyu Kita”. Himbauan itu berisi tentang larangan masyarakat untuk mengganggu penyu apa lagi sampai membunuh hewan laut tersebut.
Pelestarian penyu dilindungi beberapa Undang Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP). Diantaranya, UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, UU nomor 31 tentang perikanan.
PP nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Terakhir, PP nomor 60 tahun 2007 tentang konservasi sumber daya ikan. Beberapa larangan masyarakat terhadap penyu diantaranya sebagai berikut :
- Dilarang memangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
- Dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
- Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
- Memperniagakan menyimpan atau memiliki kulit tubuh atau bagian-bagian lain satwa tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
- Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/ atau sarang satwa yang dilindungi.
“Sanksi pidana bagi orang yang sengaja pelanggaran terahdap ketentuan sebagai mana dimaksud adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Denda paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah),” imbau Kamtibmas Polres Majene.
Menurut Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy baru-baru mengetahui informasi soal Pantai Majene menjadi tempat penyu untuk berkembang biak. Dalam hal ini bertelur. Olehnya itu penting menyampaikan himbauang agar masyarakat melindungi hewan tersebut.
“Kami Polres Majene merasa perlu ikut melestarikan satwa langka dalam hal ini penyu yang menurut informasi sering berkembang biak di pesisir Pantai Majene. Selain amanat undang undang memang demikian, juga keindahan ekosistem yang ada juga perlu kita lestarikan. Semuanya demi kebaikan kita juga sebagai umat manusia,” kata Asri Effendy. (Irwan Fals)
- Baca kumpulan berita tentang : penyu