Kapolres Majene, AKBP Asry Effendy (duduk di tengah) bersama anggota sedang melakukan konfrensi Pers terkait pemerasan dana BOS
Majene (mandarnews.com) – Kepolisian Resort Majene mntetapkan 3 (tiga) tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pemerasan. Kasus ini menyangkut penyaluran dan penggunaan dana kurang salur Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SD dan SMP dibeberapa sekolah penerima se – Kabupen Majene tahun anggaran 2016 dan 2017.
Tersangka merupakan 2 (dua) pejabat Dinas Pendidikan Propinsi Sulbar masing – masing berinisial WY dan NH, sedangkan 1 (satu) tersangka lainnya saat ini merupakan salah satu kepala SD di Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, inisial DW.
“Hasil penyelidikan pada Agustus, ditetapkan tiga tersangka, saat ini kepolisian masih melakukan upaya penyelidikan adanya keterlibatan pihak lain,” jelas Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy saat press release, Jumat (19/10).
Tersangka WY dan NH dibantu oleh tersangka Kepala Sekolah, DW diduga menyalahggunakan wewenangnya sebagai operator Dinas Pendidikan Prop. Sulbar yang melakukan input data melakukan pungutan terhadap kepala sekolah penerima dana BOS dengan besaran bervariasi , mulai Rp. 3.000.000 – Rp. 7.000.000.
“Para kepala sekolah terpaksa memberikan imbalan karena takut kedepannya sekolah mereka tidak dimasukkan lagi sebagai penerima dana BOS,” tutur Asri.
Berdasarkan keterangan dari 33 kepala sekolah penerima dana BOS yang menjadi korban, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) selama dua tahun melakukan pungutan.
“Penyitaan juga sudah kami lakukan berupa 2 unit kendaraan roda 4 yang diduga hasil atau sebagian hasil dari tindak pemerasan ini,” ungkap Asri.
Atas tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan yang dilakukan, ketiga tersangka ini dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda pidana maksimal Rp. 1 Milliar.
Reporter : Misbah Sabaruddin