Kapolres Majane AKBP Toni Sugadri saat memimpin press release terkait kasus TPPO.
Majene, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Majene merilis tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka yang berhasil diamankan terkait kasus dugaan TPPO ini adalah perempuan inisial FM.
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri memimpin press rilis mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus TPPO ini. Namun yang baru berhasil diamankan 1 tersangka.
“Untuk modusnya, tersangka pertama menawarkan pekerjaan,kepada korban. Setelah itu, korban dipertemukan dengan tersangka kedua di Kota Pare-pare, Sulsel. Kemudian korban melakukan pembuatan paspor di Kendari, dan kembali lagi ke Pare-Pare sambil menunggu paspor jadi. Setelah itu, Arfah bersama tersangka kedua diberangkatkan ke Jakarta lalu dibawa ke Serang Banten menemui tersangka ketiga yang berada di penampungan. Dari Serang Banten, kemudian diberangkatkan ke Jakarta lalu ke Arab Saudi. Barulah di Arab Saudi ditampung di penampungan, lalu dipertemukan dengan majikan,” jelas Kapolres AKBP Toni, memimpin press rilis, Senin (31/7/23) di aula Mapolres Majene.
Menurut Kapolres, sayangnya selama korban bekerja di sana sekitar 3 bulan, korban terus-menerus mengalami kekerasan hingga korban tidak tahan untuk bekerja di sana.
“Korban telah mengadu ke penampungan, tapi oleh penampungan tidak merespon. Akhirnya korban pulang sendiri dan korban harus menanggung biaya pulang hingga Rp. 40 juta. Karena korban merasa dirugikan, akhirnya korban melapor,” tambahnya.
Apalagi kata Kapolres selama korban bekerja sekitar 3 bulan hanya diberikan gaji sekitar Rp. 10 juta rupiah. Besaran gaji ini tidak sesuai dengan komitmen atau perjanjian yang sebelumnya disampaikan oleh tersangka.
Lebih jauh Kapolres Majene mengatakan hingga saat ini sudah ada tiga korban. Dan semuanya adalah warga Majene.
“Hingga saat ini ada tiga korban. Dan tersangka juga ada tiga. Hanya saja yang berhasil diamankan baru satu tersangka. Sementara tersangka lainnya masih dalam proses pencarian dan kita masukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan masing-masing perempuan Hj. Maryam dan Lelaki Helmi,” tandas Kapolres.
Akibat perbuatan tersangka, dipersangkakan pasal 4 atau pasal 10 atau pasal 19 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Junto pasal 69 atau pasal 83 junto pasal 68 junto pasal 5 atau pasal 79 junto pasal 65 junto pasal junto pasal 13 atau pasal 86 junto pasal 72 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto Pasal 55 KUH Pidana. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta.
(Mutawakkir Saputra)