Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring (tengah) didampingi Kasi Humas AKP Hendrik di Mapolres Mamasa.
Mamasa, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Mamasa melakukan press release terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial Z (41) kepada adik iparnya sendiri.
Press release dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mamasa Iptu Hamring didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hendrik, Selasa (14/2).
Iptu Hamring menyampaikan, terduga pelaku telah melancarkan aksinya sejak 2015 dan terakhir 2023.
Kejadian terakhir terjadi pada Senin (6/2) di rumah terduga pelaku dengan modus korban yang berumur 20 tahun disuruh untuk menjaga anaknya yang sedang tidur di kamar terduga pelaku.
“Korban sempat menolak namun terduga pelaku menarik paksa korban ke dalam kamar tersebut,” ungkap Iptu Hamring.
Sesuai keterangan korban, lanjutnya, diketahui perbuatan tersebut lima kali dilakukan oleh terduga pelaku. Berawal dari tahun 2015 saat korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Terduga pelaku melakukan pelecehan dengan meraba bagian tubuh sensitif korban.
Terlapor lalu kembali melakukan hal serupa pada tahun 2017. Tahun 2018 terlapor melakukan hal sama ketika korban duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). Kejadian keempat pada tahun 2020 dan terakhir pada 6 Februari 2023.
Menurut Iptu Hamring, keterangan korban saat ini masih didalami, apakah sesuai fakta atau tidak.
“Untuk terduga pelaku saat ini kami telah tahan guna penyelidikan selanjutnya. Dari hasil gelar perkara kami telah menemukan dua alat bukti sehingga terlapor dilakukan penahanan,” kata Iptu Hamring.
Dari hasil keterangan korban, ia baru berani melaporkan hal ini karena selama ini korban takut terduga pelaku bercerai dengan kakak korban. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia