“Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk membakar hutan atau lahan hingga mengakibatkan kerugian, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” sebut Ipda Argo.
Sedangkan anggota Damkar Kabupaten Mamasa, La’bi menukas, saat ada informasi dari warga, pemadam telah mendatangi lokasi dan memadamkan api.
“Namun, ketika kembali ada informasi dari Polres Mamasa bahwa ada titik api di sekitar Barra’-Barra’, kami kembali dan ternyata api yang sebelumnya dipadamkan kembali menyala akibat angin,” beber La’bi.
Sebenarnya, lanjutnya, jika terjadi kebakaran, tugas Damkar hanya menangani pemukiman di sekitar Kota Mamasa saja.
“Armada Damkar di Mamasa hanya dua, dan jika titik api sulit dijangkau tentu akan sulit dipadamkan. Sebab itu, mari bersama-sama sadar untuk menjaga lingkungan dari kebakaran,” pesan La’bi.
Ia menjabarkan, kendati Damkar selalu siap membantu, namun khusus kebakaran hutan itu bukan kewenangan Damkar melainkan tugas Dinas Kehutanan. (Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia