Satuan Narkoba Polres Mamuju berhasil mengamankan pengedar ratusan butir obat daftar G ilegal, Sabtu 2 Oktober 2016 pukul 23.00 wita kemarin. Kedua pengedar tersebut masing-masing berinisial SP (33 tahu) dan AS (31 tahun).
Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Mashura Mappeare mengungkapkan, SP beralamat di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka merupakan pengedar obat daftar G jenis Tramadol dan THD di Mamuju.
"Dikemas dalam sachet kecil berisi 10 butir dan dijual dan diedarkan dengan harga Rp. 15.000 per sachet," kata Mashura.
Saat akan ditangkap, anggota Sat narkoba Polres Mamuju menyamar sebagai pembeli. Polisi tersebut langsung bertemu dengan kedua tersangka dan memesan barang haram tersebut.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Narkoba Polres Mamuju untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Mamuju menyita ratusan barang bukti. Diantaranya, obat THD 461 butir, Tramadol 170 butir, 14 sachet kosong ukuran kecil, 14 sachet ukuran sedang, uang tunai Rp. 50 ribu, 5 lembar struk pembayaran BRI dan 2 buah HP.
Obat jenis tramadol dan THD memiliki efek penenang sehingga kerap disalah gunakan. Jika dikonsumsi tanpa resep dokter dan dalam jumlah yang banyak, bisa menimbulkan efek halusinasi dan memabukkan. (Irwan)