Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tingkat kabupaten, yang dulu bernama PNPM Mandiri perkotaan melakukan pemilihan anggota Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Kegiatan ini dilaksanakan tiga tahun sekali di setiap kelurahan dalam kecamatan Banggae (kab. Majene).
Menurut seorang yang menjabat sebagai fasilitator ekonomi di KOTAKU di Kabupaten Majene, Sarina Taufik, pemilihan anggota BKM ini pertama-tama dilaksanakan di tiap lingkungan atau disebut juga tingkat basis. Di tingkat basis ini akan dipilih sebanyak kurang lebih sepuluh anggota dan mereka ini dipilih sendiri oleh masyarakat di lingkungannya masing-masing.
Setelah itu mereka akan diseleksi ulang di tingkat kelurahan nantinya hingga berjumlah 9 anggota dalam satu BKM.
"Misalnya dalam satu kelurahan ada sembilan lingkungan, maka bisa saja anggota BKM itu berasal dari satu orang di masing-masing lingkungan tetapi bisa juga dalam satu lingkungan terdapat dua anggota yang terpilih menjadi anggota BKM," kata Sarina ketika ditemui (minggu, 2/10/2016).
Lebih jauh Sarina menjelaskan bahwa kemungkinan besar juga dalam satu lingkungan tidak ada sama sekali yang tergabung dalam BKM.
" Nah, dalam satu kelurahan ada BKM khusus untuk menampung aspirasi masyarakatnya," tambah Sarina.
Adapun syarat-syarat untuk menjadi anggota BKM adalah sebagai berikut:
1. Baik
2. Jujur
3. Dapat dipercaya mengurus kepentingan masyarakat
4. Mampu baca tulis
5. Bukan anggota partai politik
Kecamatan Banggae adalah Wilayah dampingan Sarinah di KOTAKU. Dalam kecamatan Banggae ada enam kelurahan dan dua desa. Jadi jumlah BKM yang akan melakukan pemilihan anggota adalah delapan BKM karena masing-masing kelurahan ada BKM-nya.(najib)