Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar membantah informasi yang menyebut perkara dugaan peredaran oli palsu di Kabupaten Polewali Mandar tengah mengendap di kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan saat dikonfirmasi terkait beredarnya pemberitaan salah satu media online yang kemudian viral di platform media sosial Facebook dalam bentuk e-flyer tanpa disertai narasi atau penjelasan yang utuh. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru serta salah tafsir di tengah masyarakat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Polman, Rizal, menegaskan bahwa hingga saat ini Kejari Polewali Mandar belum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan oli palsu dari penyidik.
“Perlu dipahami bahwa perkara ini ditangani oleh Polda Sulawesi Barat, bukan Polres Polewali Mandar. Pelimpahan berkas dari penyidik dilakukan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, bukan langsung ke Kejari Polman,” ujar Rizal saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
Rizal menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti di Kejati Sulbar, barulah tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Polewali Mandar untuk proses tahap dua dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Kalau berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P-21, kami di Kejari Polman akan diberi informasi untuk menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun, sampai hari ini, belum ada pelimpahan perkara dugaan oli palsu ke Kejari Polman,” tegas Rizal.
Dirinya juga membantah tudingan bahwa Kejari Polman menahan atau memperlambat proses penanganan perkara tersebut.
“Tidak benar jika disebut berkasnya mengendap di Kejari Polman, karena faktanya kami belum pernah menerima berkas perkara itu,” kata Rizal.
Menurut Rizal, seluruh perkara yang masuk ke Kejari Polewali Mandar diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas perkara dugaan oli palsu.
“Berkas perkara dugaan oli palsu tersebut belum ada di Kejari Polewali Mandar,” singkat Nurcholis.
Dengan adanya penegasan tersebut, Kejari Polewali Mandar memastikan bahwa informasi yang menyebut kasus dugaan oli palsu telah berada pada tahap penuntutan di Kejari Polewali Mandar adalah tidak benar.
Kejari Polewali Mandar pun mengimbau masyarakat agar mencermati informasi secara utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh judul atau potongan informasi di sosial media yang beredar tanpa konteks yang lengkap. (rls)
Editor: Ilma Amelia
