RDP Komisi I DPRD Polewali Mandar bersama Kantor ATR/BPN.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) guna membahas sertifikat tanah warga Desa Pulliwa, Kecamatan Bulo, yang tak kunjung terbit walaupun lahan yang dimaksud telah diukur sejak lama.
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, Rahmadi, tersebut dihadiri oleh Kepala ATR/BPN Polewali Mandar, Kartini.
“Pada prinsipnya, seluruh bidang tanah tetap dapat dilakukan pengukuran. Namun, untuk proses penerbitan sertifikat, tetap harus mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujar Kartini kepada awak media usai RDP, Senin (6/7/2026).
Misalnya, tambah Kartini, kepemilikan tanah secara absentee, yaitu pemilik berdomisili di luar kecamatan dan tanahnya tidak berbatasan dengan kecamatan tempat tinggalnya. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961, hal tersebut tidak diperbolehkan.
Kemudian, apabila bidang tanah berada di dalam kawasan hutan, maka sertifikat juga tidak dapat diterbitkan.
“Sedangkan untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan(LP2B), kewenangannya berada pada pemerintah daerah. Selama suatu bidang tanah masih masuk dalam kawasan LP2B, prosesnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Kartini.
Apabila kondisi fisiknya masih berupa sawah atau lahan pertanian, prosesnya masih dapat dilanjutkan. Tapi, apabila lahannya sudah berubah menjadi kawasan pemukiman, tentu ketentuannya berbeda dan tidak dapat diperlakukan sama.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Polewali Mandar, Rahmadi, menyampaikan jika ada beberapa alasan mengapa sertifikat belum juga terbit setelah lahan diukur.
“Yang paling utama adalah efisiensi anggaran. Kedua, ada lahan yang masuk dalam kawasan,” sebut Rahmadi.
Kemudian, bukan karena pemiliknya yang tidak mau, melainkan ada larangan karena berada di sempadan sungai. Meskipun bukan termasuk kawasan hutan, lahan tersebut tetap berada di wilayah sempadan sungai.
Dari 100 bidang yang telah diukur, ada sekitar lima bidang yang sertifikatnya belum terbit. Meskipun begitu, Rahmadi menuturkan kalau penerbitan sertifikat sudah dilakukan secara bertahap. (ilm)
