Satuan reskrim Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat berhasil membongkar
peredaran ijazah palsu dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Satu orang tersangka,
Budi yang merupakan dosen di Universitas Al-asyariah Mandar (Unasman)
ditetapkan sebagai tersangka. Dirumah sang dosen ditemukan barang bukti puluhan
ijazah dan transkrip nilai yang diduga palsu serta contoh tanda tangan rektor
yang ditiru tersangka.
Rumah budi yang terletak di Lingkungan Ujung, Kelurahan Polewali, Kecamatan
Polewali, Jumat (12/6) langsung digeledah Satreskrim Polres Polman. Di salah
satu ruangan rumah tersangka polisi menemukan puluhan lembar ijazah Unasman yang
diduga palsu yang sudah dibubuhi tanda tangan rektor.
Selain ijazah yang sudah dibubuhi tanda tangan palsu, polisi juga menyita
puluhan ijazah palsu yang sudah dilengkapi dengan foto dan nama
pemilik beserta foto kopi dan transkrip nilai.
Ijazah palsu Unasman ini dikeluarkan tersangka mulai dari tahun 2005
hingga tahun 2010 dan telah digunakan korban untuk mendaftar CPNS dan kenaikan
pangkat PNS.
Tersangka sendiri membantah dituding sebagai oknum dosen yang
memalsukan ijazah Unasman tempatnya mengajar.
“Puluhan ijazah dan alat itu milik rekan saya, almarhum Sofyan yang dititip
saat kampus Unasman akan dieksekusi tahun 2009 silam,” kata Budi.
Namun dirinya tidak membantah jika ada oknum dosen yang mengeluarkan ijazah
palsu Unasman yang tidak diketahui pihak kampus dan tidak terdaftar dirjen
dikti.
Sementara itu, Kasat Reksrim Polres Polman, AKP Jeifson Sitorus Ya, mengatakan
bahwa untuk kepentingan penyidikan, tidak kurang dari empat puluh tiga item
barang bukti kasus pemalsuan ijazah disita dari rumah tersangka langsung
diamankan ke Polres Polman.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman
enam tahun junto undang-undang pendidikan nomor dua tahun 2003 dengan ancaman
hukuman lima tahun penjara,” kata Jeifson. (Irwan)