Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, S.T.,S.H.,MH didampigi Kabag Ops dan Kasat Reskrim saat konferensi pers, Kamis (10-1-2019).
SIGI, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian motor (Curanmor) serta dua orang penadahnya.
Tiga orang tersangka pelaku curanmor adalah NA (20), RH (21) dan MR (19). Sementara dua orang penadah adalah RF (19) dan AR (18). Kedua penadah ini masih berstatus pelajar.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, ungkapkan, penangkapan sejumlah tersangka ini adalah hasil pengembangan dari RF dan AR (penadah-red).
RF ditangkap oleh Tim Tindak Cepat Polres Sigi pada Minggu (6/1/2019) di desa Tulo, Kec Dolo sekitar pukul 20.00 Wita, setelah melakukan transaksi jual beli sepeda motor Yamaha Fino DN 2396 NM.
“Tiga pelaku curanmor ini yakni NA, RH dan MR ini terungkap berdasarkan pengembangan pemeriksaan dari dua penadah inisial RF dan AR,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Kamis (10/1/2019).
Menurut Kapolres, dengan tertangkapnya NA, RH dan MR di Kota Palu, pihaknya berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
Kapolres menjelaskan, barang bukti tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda. Dua unit di TKP Sigi dan 4 unit di TKP Palu. Sementara 2 unit lagi milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka NA, RH dan MR disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara kepada tersangka RF dan AR disangkakan pasal 480 Ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Kapolres Wawan Sumantri juga mengimbau, agar masyarakat dapat lebih proaktif membantu Polri khususnya Polres Sigi dalam mengungkap setiap bentuk kejahatan.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat lebih menjaga dan mengamankan barang berharga miliknya dengan cara menyimpan dan meletakkan di tempat yang lebih aman,” imbau Kapolres.(Ardi)
Polres Sigi Bekuk Tiga Pelaku Curanmor, Dua Penadah
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, S.T.,S.H.,MH didampigi Kabag Ops dan Kasat Reskrim saat konferensi pers, Kamis (10-1-2019).
SIGI, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian motor (Curanmor) serta dua orang penadahnya.
Tiga orang tersangka pelaku curanmor adalah NA (20), RH (21) dan MR (19). Sementara dua orang penadah adalah RF (19) dan AR (18). Kedua penadah ini masih berstatus pelajar.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, ungkapkan, penangkapan sejumlah tersangka ini adalah hasil pengembangan dari RF dan AR (penadah-red).
RF ditangkap oleh Tim Tindak Cepat Polres Sigi pada Minggu (6/1/2019) di desa Tulo, Kec Dolo sekitar pukul 20.00 Wita, setelah melakukan transaksi jual beli sepeda motor Yamaha Fino DN 2396 NM.
“Tiga pelaku curanmor ini yakni NA, RH dan MR ini terungkap berdasarkan pengembangan pemeriksaan dari dua penadah inisial RF dan AR,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Kamis (10/1/2019).
Menurut Kapolres, dengan tertangkapnya NA, RH dan MR di Kota Palu, pihaknya berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
Kapolres menjelaskan, barang bukti tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda. Dua unit di TKP Sigi dan 4 unit di TKP Palu. Sementara 2 unit lagi milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka NA, RH dan MR disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara kepada tersangka RF dan AR disangkakan pasal 480 Ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Kapolres Wawan Sumantri juga mengimbau, agar masyarakat dapat lebih proaktif membantu Polri khususnya Polres Sigi dalam mengungkap setiap bentuk kejahatan.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat lebih menjaga dan mengamankan barang berharga miliknya dengan cara menyimpan dan meletakkan di tempat yang lebih aman,” imbau Kapolres.(Ardi)