Pelaku berhasil diamankan.
Mamuju, mandarnews.com – Berdasarkan laporan polisi nomor LP/318/XI/2022/SPKT RESTA MAMUJU/SULBAR, Hari ini (Jumat, 9/12) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Identitas pelaku yang berhasil diamankan berinisial ML (49) yang berprofesi sebagai petani di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.
Kepala Polresta Mamuju Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iskandar melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rigan Hadinagara mengatakan, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi, unit PPA mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan introgasi terhadap saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, para saksi dan terduga pelaku inisial ML membenarkan telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban inisial QO sesuai dengan laporan polisi tersebut.
AKP Rigan menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari korban ke rumah pelaku untuk bermain-main dengan anak pelaku yang merupakan sepupu satu kali korban dan tidak lama kemudian sepupu korban keluar rumah.
“Mengetahui korban seorang diri, pelaku langsung menjalankan kejahatannya tersebut dengan menarik korban ke dalam kamar dan selanjutnya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih terbilang di bawah umur,” ujar AKP Rigan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Mutawakkir/rls)
Editor: Ilma Amelia