
Kajari Majene Beny Siswanto saat memaparkan kinerja Kejari selama tahun 2022.
Majene, mandarnews.com – Memeringati Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene kembali menggelar coffee morning bersama awak media, Jumat (9/12) di aula Kejari Majene.
Dalam coffee morning tersebut, Kepala Kejari Beny Siswanto didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Arthur Piri dan Kasi Intelijen Amanat Panggalo memaparkan rangkuman kinerja Kejari Majene selama tahun 2022 terkait pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Kajari Majene Beny Siswanto menyampaikan, terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, pihaknya telah melakukan penyidikan sebanyak tiga perkara, satu di antaranya masih berproses, melakukan pra penuntutan sebanyak empat, dan penuntutan sebanyak dua, dan yang saat ini dalam tahap persidangan adalah kasus bantuan dari Kementerian Pendidikan.
“Untuk eksekusi ada satu, lalu kemudian penyelamatan kerugian keuangan negara sebagai uang pengganti berupa satu petak tanah di Kecamatan Tubo Sendana, Majene, serta penyitaan uang tunai bernilai Rp13.500.000,-,” ujar Beny.
Sementara terkait bidang pencegahan tindak pidana korupsi, Kejari Majene telah melalukan pencegahan melalui penyelamatan aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga dengan jumlah yang diselamatkan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebesar Rp9.721.883.260,- dari total tujuh organisasi perangkat daerah atau instansi pemerintahan.
“Masih dalam rangka pencegahan, melalui bidang intelijen, kami juga telah melaksanakan beberapa kegiatan sesuai tupoksi intelijen, yaitu Jaksa Masuk Sekolah sebanyak empat kegiatan, Jaksa Menyapa dua kegiatan, Penerangan Hukum satu kegiatan, Penyelidikan satu kegiatan, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan satu kegiatan, serta Jaga Desa yang merupakan salah satu kegiatan penting, program unggulan kami dengan sebelas kegiatan ke desa-desa dan melakukan pengamanan DPO kasus narkoba,” kata Beny.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan Jaga Desa ini, pihaknya memberikan pengertian atau penyuluhan mengenai tata cara pengelolaan keuangan desa dan hukum lainnya.
Terkait kinerja secara umum sesuai dengan tupoksi di bidang penuntutan, untuk bidang pidana umum, sampai data tanggal 8 Desember 2022, untuk kegiatan penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian sebanyak 82 kasus, yang telah dilakukan tahap 1 sebanyak 74, tahap 2 sebanyak 68 kasus, pelimpahan yang dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri 62 kasus, kemudian yang telah dieksekusi sebanyak 66 perkara.
“Sesuai dengan intruksi Jaksa Agung terhadap perkara yang tidak harus dilakukan penuntutan sampai ke persidangan atau yang bisa dilakukan restorative justice (RJ) sebanyak lima RJ,” tandas Beny.
Selain pemaparan hasil kinerja Kejari selama tahun 2022, Beny juga menyerahkan sertifikat dan hadiah kepada para jurnalis yang memenangkan lomba Karya Tulis Jurnalistik yang sebelumnya dibuka secara umum kepada para awak media di Kabupaten Majene bertemakan “Bersama Kita Bisa Berantas Korupsi Demi Pulihkan Ekonomi Indonesia” sebagai rangkaian memeringati Hari Anti Korupsi Sedunia.
Adapun jurnalis yang mendapatkan juara I adalah Mutawakkir Saputra dari media Mandar News dengan judul “Cegah Dini dan Kolaborasi Bersama Berantas Korupsi untuk Pemulihan Ekonomi Kita”.
Juara II didapatkan Indra Saputra dari media iNews.id dengan judul “Jurnalis yang Berperan dalam Pemberantasan Korupsi”, dan juara III atas nama Edyatma Jawi dari media Tegas.id dengan judul “Kawal Desa Pulihkan Indonesia”.
Beny berharap, dengan adanya kegiatan seperti ini, sinergitas antara media dan pihak kejaksaan dapat terus terjalin dengan baik dan meminta agar para jurnalis mengambil peran sesuai dengan profesinya untuk membantu memberantas korupsi. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia