Mamasa, mandarnews.com- Guna memastikan rembuk stunting dilakukan di setiap desa, Camat Tandukkalua, Hesron Lululangi memfasilitas Rapat Koordinasi (Rakor).
Camat saat dikonfirmasi, Kamis (19/9) menerangkan, Rakor dilaksanakan untuk membicarakan kesiapan desa dalam pengelolaan dana desa Tahun 2020 terutama pada penanganan stunting. Mengapa pemerintah desa dan camat mesti antusias menanggapi soal stunting sebab ini menyangkut masa depan generasi yang berkualitas.
Camat mengungkapkan, kita jangan hanya bisa kagum dengan kehebatan negara lain namun mari sejak dini mempersiapkan generasi yang mempunyai kemampuan intelektual, fisik dan mental yang baik melalui penanggulangan stunting.
Lewat penanganan stunting, kata Camat, secara bersama-sama dapat mengetahui bahwa pembangunan itu bukan hanya berbentuk fisik saja melainkan pembangunan sumber daya manusia juga yang utama.
Kepala Desa Talimbung, Daniel, saat Rakor mengatakan soal kesehatan terutama mengenai stunting tentu sangat disadari bahwa penting namun bagaimana petugas KPM (Kader Pembangunan Manusia) di desa mereka mau diaktifkan kerja sementara penunjang kinerja tidak ada.
“Hal ini mesti dibicarakan bersama bagaimana jalan keluarnya agar petugas diperhatikan insentifnya sebab memang tidak bisa dipungkiri bahwa kader KPM dan Kader Posyandu sangat aktif di lapangan,” tuturnya.
Kepala Desa Balabatu, Semuel juga mengatakan yang jadi kendala sebab belum ada regulasi yang mendukung penggajian petugas KPM dan kader Posyandu sehingga mesti hal itu dikoordinasikan agar ada solusi.
Katanya, paling tidak ada Peraturan Bupati (Perbub) yang kemudian menjadi acuan dalam pemberian insentif bagi petugas tersebut dan paling tidak setara dengan aparat desa.
Usai kegiatan Rakor Tenaga Ahli Pelayanan Dasar P3MD Kabupaten Mamasa, Sambominanga, menjelaskan, konvergensi penanganan stunting sangat diharapkan dilakukan pendataan secara detail di lapangan sebab sangat dikhawatirkan jika dilakukan pendataan di atas meja.
Data ini nantinya akan menjadi rujukan pemerintah desa atau tingkat kabupaten.
Sambo menjelaskan, sesuai Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 193 tahun 2019 maka salah satu syarat pencairan dana desa dilengkapi dengan laporan data konvergensi stunting.
Menurutnya, adapun kendala yang dihadapi oleh pemerintah desa tentu akan menjadi bahan komunikasi ke stakeholder terkait untuk mencari solusi terkait insentif KPM dan Kader Posyandu.
Reporter : Hapri Nelpan