Presiden Jokowi
Jakarta – Dalam keterangan persnya di Istana Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan pendapatnya terkait revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/9/2019).
Presiden Jokowi membeberkan, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah berusia 17 tahun. Karena itu, perlu adanya penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi bisa makin efektif.
“Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tukas Presiden.
Kepala Negara mengaku telah mempelajari dan mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan dari masyarakat, pegiat antikorupsi, dosen, dan mahasiswa, serta masukan dari para tokoh-tokoh bangsa yang menemuinya terkait usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu.
“Ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) KPK, maka tugas pemerintah adalah merespons, menyiapkan DIM (Daftar Isian Masalah), dan menugaskan menteri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan dengan DPR,” ungkap Presiden.
Menurut Presiden, ia telah memberikan arahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi-substansi di revisi UU KPK.
“Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” papar Presiden.