Presiden Jokowi
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keterangan pers terkait revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).
Dalam konferensi pers terkait usulan inisatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Presiden Jokowi juga menanggapi sejumlah isu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK yang diajukan DPR, di antaranya soal Dewan Pengawas.
“Keberadaan Dewan Pengawas ini memang perlu karena semua lembaga negara: Presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip checks and balances, saling mengawasi. Hal ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan,” beber Presiden.
Presiden pun menunjuk contoh dirinya yang diawasi dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga diawasi oleh DPR.
“Karena itu, adanya Dewan Pengawas adalah sesuatu yang juga wajar dalam proses tata kelola yang baik,” ungkap Presiden.
Demikian juga halnya di internal KPK. Menurut Presiden, anggota Dewan Pengawas KPK akan diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, ataupun pegiat antikorupsi, bukan dari politisi, bukan dari birokrat, maupun dari aparat penegak hukum aktif.
“Pengangkatan anggota Dewan Pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi,” papar Presiden.
Ia juga berujar agar tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas.
“Keberadaan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) juga diperlukan sebab penegakan hukum harus tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) dan untuk memberikan kepastian hukum,” kata Presiden.