Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap beberapa substansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK.
“Yang pertama, saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan,” ujar Presiden.
Yang kedua, Presiden juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.
“Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,” kata Presiden.
Yang ketiga, Presiden Jokowi juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan.
“Alasannya, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi,” sebut Presiden.
Yang keempat, Presiden juga tidak setuju perihal pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain.
Editor: Ilma Amelia