Setelah
melakukan konsultasi ke KPI pusat, tim seleksi Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah (KPID ) Sulawesi Barat bertemu dengan tim seleksi KPID
provinsi Jawa Barat di Bandung, akhir pekan kemarin.
Dalam
pertemuan yang berlangsung di aula kantor Dinas Informasi dan
Komunikasi Provinsi Jawa Barat, tim seleksi KPID Jabar menyampaikan
sejumlah pandangan dan pengalaman terkait pelaksanaan seleksi komisioner
di daerah, ( Jawa Barat,-).
Mantan
tim seleksi KPID Jabar yang menerima tim seleksi KPID Sulbar masing –
masing Professor DR. Ati Rachmatie dan DR. Dudi Sudrajat Abdurahim.
Professor
Ati merupakan guru di Universitas Islam Bandung ( Unisba), sedangkan
DR Dudi merupakan mantan sekretaris Tim seleksi KPID Jabar yang kini
menjadi kepala dinas Infokom Jabar.
Dalam
pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih Dua jam itu, Professor
Ati menjelaskan bahwa seleksi KPID Jabar yang berlangsung akhir 2014
menggunakan aturan seleksi tersendiri dan tidak mengikuti sepenuhnya
pada peraturan KPI pusat tentang seleksi.
“Seleksi KPID Jabar merujuk pada peraturan yang kami susun yang kemudian
disetujui DPRD provinsi (Jabar,-), peraturan KPI Pusat tentang seleksi
hanya menjadi salah satu pedoman aturan seleksi yang kami susun, tim
seleksi KPID Jabar juga memadukan regulasi seleksi di berbagai KPID
seperti KPID Bali,KPID Jakarta” ungkap prof Ati.
Menurutnya
berdasarkan UU 32/2002 tentang penyiaran, secara kelembagaan KPI Pusat
dan KPID provinsi hanyalah hubungan koordinatif bukan struktural
sehingga secara hukum KPI pusat bukanlah atasan dari KPID.
Ia
menjelaskan, dalam peraturan seleksi KPID Jabar hasil tersebut,
disebutkan bahwa semua calon apapun statusnya, baik itu incumbent atau
pendaftar baru semua diperlakukan sama, semua harus mengikuti seleksi
sejak awal tanpa ada perbedaan perlakukan.
KPI
Pusat sendiri punya peraturan seleksi dimana salah satu ayatnya
menyatakan bahwa calon yang berstatus incumbent bila lolos seleksi
berkas atau administratif, dapat langsung ke tahap akhir fit dan profer
test di DPRD,
Dalam
peraturan seleksi KPI itu juga, disebutkan bahwa calon yang bukan
incumbent wajib mengikuti serangkaian test mulai seleksi administratif,
seleksi ujian tulis, psikotest dan terakhir di tahap fit dan profer test
DPRD.
Oleh Tim seleksi KPID Jabar dan disetetujui DPRD Jabar, aturan seleksi KPI pusat itu tidak dijadikan acuan,hanya menjadi salah satu pedoman penyusunan aturan seleksi lokal KPID Jawa Barat.
Menurut professor Ati dan Doktor Dudi, dengan status KPI dan KPID hanya koordinatif, aturan itu tidak wajib dijalankan.
Di
Sulawesi Barat, protes dari sejumlah kalangan bermunculan, salah
satunya LBH Mamuju yang menyatakan aturan seleksi KPI diskriminatif dan
berpotensi bermasalah secara hukum.
“Ingat ada prinisip dalam hukum yakni equality before the law yang berarti persamaan
dihadapan hukum, jadi kami disini perlakukan semua calon apakah dia
incumbent atau bukan, semua wjaib test dari awal, kami berpegang apada
azas keadilan
dan ini juga soal integritas kami sebagai timsel, bahwa tidak akan ada
perlakuan berbeda,” ungkap mantan ketua KPID Jawa Barat itu.
Sementara
itu, Doktor Dudi menyampaikan pentingnya seleksi berjalan secara fair,
jujur dan adil. Ia menyatakan tim seleksi dalam menjalankan proses
seleksi harus transparan.
Jumlah pendaftar KPID Jabar saat itu mencapai 80 orang lebih yang berasal dari beragam latar belakang.
“ Transparansi dan Kejujuran menjadi prinisip kami menggelar seleksi” ungkap Doktor Dudi.
Dalam
pertemuan itu juga terungkap bahwa pada proses seleksi di KPI Pusat
periode 2013 – 2016, ternyata juga tidak sep, penuhnya merujuk pada
peraturan seleksi KPI Pusat.
Seperti
dilansir majalah TEMPO terbitan Januari 2014, terungkap sejumlah
tahapan seleksi Pusat periode 2013 – 2016 ternyata tidak sesuai dengan
peraturan KPI Pusat,salah
satunya, bila di peraturan KPI disebutkan dengan tegas bahwa tim
seleksi terdiri 5 orang, namun saat seleksi di KPI pusat itu hanya
terdiri dari 3 orang.
“
Jadi memang secara kelembagaan, peraturan KPI bagi daerah itu hanya
sebatas pedoman, bisa saja daerah membuat aturan seleksi sendiri yang
lebih cocok bagi daerah tersebut” kata prof. Ati.
Ketua
Tim Seleksi KPID Sulawesi Barat, Fachry Yusuf menyatakan hasil
kunjungan ke KPI Pusat dan KPID Jawa Barat akan menjadi bahan bagi tim
seleksi KPID Jabar dalam melanjutkan tahapan seleksi selanjutnya.
“
Kami akan menggelar rapat secara internal dulu di timsel, kemudian
hasilnya kami koordinasikan ke DPRD komisi I, tapi soal bagaimana bentuk
seleksi itu terserah DPRD yang memutuskan, kami siap melaksanakan
keputusan DPRD,” kata Fachry.
Setelah
bertemua KPI pusat, tim Seleksi KPID Jabar, para anggota tim seleksi
KPID Sulbar akan mampir di Makassar untuk berdiskusi dengan mantan tim
seleksi KPID Sulsel.
Seperti
pernah diberitakan sebelumnya, seleksi KPID Sulsel juga tidak merujuk
ke peraturan seleksi KPI pusat, tim seleksi KPID Sulsel mewajibakan
semua calon apapun statusnya untuk seleksi sejak awal tanpa kecuali. (Afsar)