Pemerintah Desa Lalatedong dipusingkan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya Desa Lalatedong harus mengurusi atau membayar obyek pajak PBB sebanyak 19 obyek pajak yang terletak di luar wilayah Desa Lalatedong.
Obyek pajak tersebut ada yang diketahui berada dalam wilayah Desa Binanga. Tapi ada pula obyek pajak yang tidak diketahui letak lokasinya.
"Masak kita harus membayar puluhan obyek pajak yang ada di Desa Binanga, padahal masalah ini sudah sampaikan ke Dispenda melalui Bidang yang menanganinya, tapi tetap saja kami disuruh menyelesaikan utang pajak tersebut, dan akan di denda jika tidak melakukan pembayaran tersebut," kata Muh. Amin, Kasi Pemerintahan Desa Lalatedong.
Semua PBB obyek pajak di wilayah Desa Lalattedong sudah dibayar. Tapi permasalahannya Desa Lalatedong akan menerima denda atau sanksi karena tidak membayar PBB di luar Desa Lalatedong.
Kepala Seksi Pendataan Dispenda Majene, Ariansyah, yang ditemui di kantornya mengaku tidak mengetahui permasalahan Desa Lalatedong tersebut. Tapi ia mengatakan akan melihat datanya lebih dulu kemudian mempelajarinya, serta melihat lokasi yang bermasalah.
Ariansyah pun memberi penjelasan bahwa pendistribusian (SPPT) dilakukan pada bulan Maret. Jika ada permasalahan sebaiknya segera dilaporkan pada bulan Juni hingga bulan Juli, agar dapat diselesaikan sesegera mungkin.
"Jadi pada waktu pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), seharusnya jika ada masalah agar segera dilaporkan, melalui prosedur yang ada. Seperti mengisi blanko yang telah disediakan, di masing-masing Desa, kemudian dibawa ke Dispenda melalui bidang yang menanganinya," kata Ariansyah.
Ariansyah mengarahkan Mandar News agar melakukan konfirmasi kepada kepala bidangnya. Tapi hari itu, Rabu (26/10) Kepala bidang dimaksud gagal ditemui. Informasi yang diperoleh di kantor itu, bahwa kepala bidang sedang dinas luar.(haslan)