Puluhan mahasiswa baru (maba) kesurupan saat mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) di Mesjid Agung Ilaykal Mashir lantai I, Selasa 23 Agustus 2016. Puluhan maba yang terdiri dari maba perempuan tersebut terlihat histeris.
"Yang jelasnya puluhan tadi itu. Mungkin kecapean ikuti kegiatan. Makanya teriak-teriak," kata salah satu rekan maba yang enggan disebutkan namanya.
Panitia langsung memisahkan dan membawa ke luar gedung maba yang kesurupan. Tidak diketahui jumlah pasti maba yang kesurupan. Pasalnya, panitia cenderung menutup-nutupi kejadian tersebut.
Sejumlah panitia melarang bahkan mengusir wartawan saat liputan. Padahal, kedua wartawan tersebut menggunakan tanda pengenal (id card) wartawan. Salah satu panitia mengalihkan dan menghalangi-halangi wartawan saat liputan.
"Mana surat-suratnya? Harus masukkan surat-suratmu pak. Kenapa mu shoting? Mana bukti kalau kau wartawan? Saya juga punya id card, id card panitia," kata salah seorang panitia, Hattap.
Saat dikonfirmasi, ketua panitia PKKMB, Suprianto meminta maaf atas kejadian tersebut. Menurut Rian, pihaknya sementara dalam kondisi tertekan.
"Iya, saya juga minta maaf karena tidak senang dengan pemberitaan kemarin, ini harus dipahami karena ada muncul nama. Kemarin kan kami dalam kondisi tertekan. Sementara melapor ditangkap atau tidak karena ada serang sekretriat kami. Adik saya, maba diserang dengan badik ," kata mahasiswa semester 11 jurusan ilmu politik tersebut.
Rian juga menjelaskan, kegiatan PKKMB tersebut berlangsung selama 12 jam. Mulai pukul 05.00 sampai pukul 17.00. Kegiatan PKKMB Unsulbar berlangsung sejak Senin 22 sampai 24 Agustus 2016.
Padahal, UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers Bab VIII pasal 18 "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dan ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000". (Irwan)