Rutan Klas IIb Majene/ Foto : Irwan
Majene, mandarnews.com – Puluhan narapida Rutan Klas IIb Majene dapat remisi Idul Fitri 1348 hijriah. Remisi bagi 40 narapida dari berbagai kasus berbeda itu akan diumukan saat hari raya lebaran nanti.
“Mereka sudah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan remisi yaitu sudah ada penetapan hukum dari pengadilan,” kata Kepala Rutan Klas IIb Majene, I Wayan Nurasta Wibawa, Rabu 21 Juni 2017.
Lebih lanjut, I Wayan menjelaskan, puluhan narapidana mendapat remisi itu berasal dari pidana khusus sebanyak 5 berdasarkan PP 99 Direktorat Permasyarakatan dan sebanyak 18 berdasarkan PP 99 Kanwil Kemenkumham Sulbar. Untuk pidana umum sebanyak 17 narapidana.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Rutan Klas IIb Majene, rata-rata narapidana tersebut menerima remisi khusus idul fitri itu sebanyak 15 hari dan 1 bulan. Pemberian remisi khusus tersebut merupakan hak Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat. (Ashari)
- Baca kumpulan berita tentang : Rutan Klas IIb Majene