POLEWALI MANDAR – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Polewali Mandar telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Selasa 1 November 2016 kemarin. Data DPS tersebut, ada 308.733 wajib pilih di Polman hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Namun, masih ada kendala yang dialami KPUD Polman terkait masalah data pemilih. Pasalnya, dari jumlah tersebut terdapat 39,790 wajib pilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan atau belum melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
“Inilah data yang kami dapat berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan KPU di masyarakat,” kata Ketua KPUD Polman, M. Danial.
Padahal, setiap warga wajib memiliki KTP-El atau telah melalukan perekaman agar bisa menggunakan hak pilihnya di Pilgub Sulbar mendatang. Dengan catatan, harus punya surat keterangan dari Disdukcapil Polman.
Berdasarkan DPS, jumlah keseluruhan sebanyak 167 desa atau kelurahan dan 789 TPS di Polman. Jumlah pemilih laki-laki 151.002 dan perempuan 157.731, jadi total jumlah keseluruhan DPS sebanyak 308.733. (Irwan)