Upi Asmaradhana dalam pemaparannya menyampaikan, syarat sebuah demokrasi ketika kebebasan pers itu di level tertinggi. Meski ada kebebasan pers itu adalah hak yang dipinjamkan masyarakat atau publik kepada wartawan sehingga harus digunakan sebaik mungkin.
āDemokrasi memerlukan berbagai syarat, antara lain syarat kebebasan pers. Kemerdekaan pers adalah bagian penting dari tegaknya demokrasi,ā kata Upi Asmaradhana.
Upi juga mengingatkan agar perusahaan pers dilengkapi, karena berkaca pada banyak kasus jurnalistik, karena tidak memenuhi standar perusahaan pers. Ia juga menyampaikan, bahwa wartawan itu tugas dasarnya agar masyarakat tahu, memberikan informasi yang menjadi hak dasar masyarakat. Jadi pers harus menempatkan posisinya sebagai perwakilan publik.
āLoyalitas utama media itu kepentingan publik,ā kata Upi Asmaradhana.
Lanjut kata Upi, terkait peran media dalam pemilu, diantaranya, media dapat berperan dalam mengembangkan partisipasi publik dalam pemilu serta mendidik pemilih tentang bagaimana menggunakan hak-hak demokrasinya. Selain itu yang penting adalah mengangkat suara pemilih, apa yang mereka butuhkan dan inginkan sehingga keinginan public tersampaikan tidak hanya menjadi objek kepentingan politik saat pemilihan saja.
āUntuk menghasilkan liputan pemilu yang baik dan inovatif, jurnalis juga perlu bertitik tolak dan apa sesungguhnya yang menjadi kebutuhan pemilih. Ini tentu meliputi kebutuhan untuk melaporkan apa yang partai dan kandidat katakan, tetapi tentu harus lebih banyak fokus pada apa yang pemilih inginkan, yang mungkin berbeda dengan apa yang ditawarkan kandidat. Voter voice reporting bukan hanya tanggungjawab sosial, ini kemungkinan juga lebih populer di mata public,ā jelasnya.
Dijelaskan juga bagaimana seharusnya KPU selaku penyelenggara pemilu dalam menjalin kemitraan atau kolaborasi dengan media sebagai sarana komunikasi ke para pihak. Yaitu, menjadikan media sebagai sarana pendidikan politik (meningkatkan kesadaran politik), menjadikan media sebagai mata dan telinga dimana memberikan perspektif tentang jejak rekam para peserta pemilu di setiap tingkatan, kemudian menjadikan media sebagai sarana sosialisasi dan promosi KPU dan seluruh kegiatan kepemiluan dan menjadikan media sebagai ruang untuk mendapatkan feedback dari masyarakat. Ia juga menitip jika ada sengketa pers sebaiknya pakai hak jawab, koreksi atau ke Dewan Pers.