Kepolisian Resort Majene menggelar razia pelanggar lalu lintas di depam Mapolres Majene, Rabu 14 September 2016. Dalam razia yang dipimpin Kasat Lantas Polres Majene, AKP Abdul Kadir dan melibatkan personel Sat Lantas dan Sabhara tersebut berhasil menjaring 29 kendaraan yang melanggar.
"Pelaksanaan kegiatan tersebut personel Polres Majene berhasil menjaring 29 kendaraan roda dua dengan jumlah tilang sebanyak 46 diantaranya STNK 8, SIM 4 & 5 Kendaraan belum di tilang karena pemiliknya meninggalkan tempat atau kabur," kata Abdul Kadir.
Sasaran razia tersebut, lanjut Abdul Kadir, adalah pengendara yang melanggar lalu lintas. Seperti pengendara yang tidak memakai helm, tidak memiliki kelengkapan fisik kendaraan, tanpa surat kendaraan yang lenkap dan motor yang menggunakan knalpot bising.
"Kegiatan tersebut di gelar dengan tujuan agar masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dan sadar akan pentingnya keselamatan di jalan dengan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas sekaligus meminimalisir angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang akhir-akhir ini marak terjadi," katanya. (Irwan)