Pasca kaburnya tahanan titipan narkoba asal Sidrap, Sulawesi Selatan, Suardi alias Gondrong, Polres Majene melakukan rehabiltasi ruang sel tahanan. Hal ini membuat sejumlah tahanan sel Polres Majene dengan latar belakang kasus berbeda-beda dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Majene, Jum’at (18/3/2016).
"Ini dalam rangka keamanan dan kenyamanan tahanan sel Polres. Jadi kami pindahkan 9 tahanan ke Rutan Majene ," kata Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jubaidi.
Hingga kini, Polres Majene belum berhasil menangkap kembali tahanan narkoba yang berhasil kabur tersebut. Polres Majene mengerahkan anggotanya dengan membagi 5 tim dan ditempatkan disejumlah tempat.
"Suardi masih dalam pengejaran. Ada anggota kami tempatkan di Sidrap, Wajo, Palu, Mamuju, dan Pinrang. Kami juga berkoordinasi ke sejumlah pihak untuk menutup akses keluar seperti di pelabuhan dan bandara," kata AKP Jubaidi. (Irwan / Sumber foto : FP Polres Majene)
Berikut daftar nama tahanan yang dipindahkan sebagai berikut :
1. Novandi Umur 32 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta alamat Polman kasus Narkoba.
2. M. Wais Umur 23 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta alamat Polman kasus Narkoba.
3. Abd. Hamid Umur 54 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta alamat Banggae kasus Narkoba.
4. Harbudi Umur 51 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta alamat Banggae kasus Penggelapan (pasal 378).
5. Marzuki Umur 33 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta alamat Mamuju kasus Judi (pasal 303).
6. Hasnadi Umur 32 Tahun, Pekerjaan PNS alamat Banggae kasus Judi (pasal 303).
7. Irwan Umur 39 Tahun, Pekerjaan ABK alamat Pamboang kasus pencurian (pasal 363).
8. Sukimin Umur 49 Tahun, Pekerjaan ABK alamat Pamboang kasus pencurian (pasal 363).
9. Umar Umur 20 Tahun, Pekerjaan Nelayan alamat Garoggo kasus penganiayaan (pasal 351).