Saat excavator melakukan pengerukan di pantai Baurung, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Majene, mandarnews.com – Di Lingkungan Baurung Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene Sulawesi Barat terdapat aktivitas pengerukan pantai. Aktivitas ini menggunakan alat berat excavator.
Kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan ini diduga tidak memiliki izin dan kajian lingkungannya. Di lokasi kegiatan tidak ada papan informasi proyek terpasang.
Mendapat informasi dari masyarakat, direktorat jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bersama polair Provinsi Sulawesi Barat mendatangi lokasi kegiatan. Kedatangan mereka untuk mencari informasi proyek dan penanggungajawab kegiatan. Hingga berita ini dibuat, mereka belum mengetahui informasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Kecuali hanya keterangan dari pemerintah lingkungan setempat dan warganya.
Kepala Lingkungan Baurung, Abd.Rahman, yang ditemui pada Selasa (12/11) menyatakan bahwa kegiatan pengerukan pantai ini adalah swadaya masyarakat yang diawali dengan beberapa kali bermusyawarah dan disepakati.
Alasan pengerukan, untuk mengamankan kapal nelayan jenis Pa’gae. Kapal Pa’gae biasanya berbobot 30 GT, panjang 20 meter dan lebar 5 meter.
“Karena sudah pernah terjadi perahu Paggae hancur akibat gelombang besar, olehnya itu dibuatkan pelabuhan dengan menggali dan menimbun agar perahu seperti Paggae dapat terlindungi dari gelombang,” jelas Abd. Rahman.
Kegiatan ini di satu sisi menguntungkan nelayan Pa’gae. Namun di sisi lain sebagian besar masyarakat nelayan yang hanya menggunakan perahu kecil seperti katinting tidak menyetujui. Karena keberadaan mereka untuk tempat parkir perahu semakin terdesak dan menyempit.
“Kami juga tak diundang jika ada pertemuan,” tutur salah seorang nelayan yang tak ingin diketahui namanya.
Akibat lain dari pengerukan menggunakan excavator tersebut adalah terumbu karang tempat bersarang ikan rusak.
Soal perizinan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Indria, mengaku tidak tahu menahu tentang aktivitas pengerukan itu. Bahkan salah seorang kepala bidangnya menyarankan untuk membuat laporan.
di
Begitu pula Dinas PUPR. Informasi dari instansi tersebut juga mengaku tidak mengetahui kegiatan itu dan dinyatakan tidak ada dalam rencana kegiatan anggaran.
Sementara pihak DKP Provinsi Sulbar melalui Kabid Kelautan saat dikonfirmasi via telepon seluler menyatakan bahwa pihaknya tidak menerbitkan izin.
“Kami hanya buatkan laporan ke pusat jika ada kegiatan seperti itu, kemudian pihak kementrian yang akan menerbitkan izin,” sebutnya.
Hari ini, tidak terlihat adanya aktivitas pengerukan di pantai Baurung. Informasi dari masyarakat setempat menyatakan bahwa aitivitas terhenti setelah pihak pengawas PSDKP beserta Polair turun ke lokasi. Bahkan alat berat yang sudah bekerja kurang lebih lima belas hari itu juga tidak terlihat di lokasi kegiatan.
Lurah Baurung, Saddam Husain, S.IP menyebut bahwa yang lebih tahu dengan keberadaan kegiatan pembangunan galangan kapal adalah salah seorang anggota DPRD Majene.
“Terkait dengan anggarannya kami tak tahu berasal dari mana, yang jelas bahwa galangan kapal itu muncul dari usulan masyarakat dan dibawa ke Musrenbang tahun lalu,” sebut Saddam Husain.
Persoalan izin pekerjaan, Saddam juga mengaku tak tahu. Hanya, kata dia, saat akan melaksanakan pekerjaan, ada anggota masyarakat yang menemuinya dengan mengajukan dokumen persetujuan yang telah ditandatangani masyarakat dan kepala lingkungan. Tujuannya, agar dokumen tersebut diketahui Lurah sebagai pemerintah.
“Namun sebelum saya bertanda tangan saya sebagai pemerintah Kelurahan Baurung mengklarifikasi surat tersebut dan ternyata tujuannya sesuai dengan kesepakatan awal masyarakat lingkungan Baurung,” tambahnya. (Jufri)