
Perekrutan Pengawas TPS segera dimulai
Majene, mandarnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene akan melakukan perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) melalui Panwascam. Bawaslu membutuhkan PTPS sebanyak 547 orang.
Pengumuman pendaftaran akan dimulai 4 s/d 10 Februari 2019. Untuk pendaftaran mulai dibuka 11 Februari 2019. Sejumlah proses dalam tahapan perekrutan tersebut diantaranya dimulai dari penelitian berkas administrasi calon sampai dengan tahapan wawancara. Pendaftaran akan berakhir pada 25 Maret 2019.

Di tempat terpisah saat mandarnews.com melakukan konfirmasi, siang tadi (Minggu,3/3/2019) melalui WhatsApp, anggota Bawaslu Majene Muh.Dardi, S.Pd menjelaskan, untuk persyaratan pendaftaran antara lain berumur 25 tahun pada saat mendaftar, berijazah SMA atau sederajat, diutamakan berdomisili di desa yang bersangkutan, bukan pengurus Partai Politik atau tim sukses dan juga tidak berafiliasi dengan partai politik atau peserta pemilu manapun. Punya integritas yang tinggi, jujur dan punya pribadi yang kuat dan bersedia bekerja penuh waktu.
“Dalam dekat ini akan kami umumkan secara luas dan kami harapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar mendaftarkan diri sebab salah satu cara untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu itu sendiri adalah menjadi pengawas di TPS nantinya. Dan untuk beberapa persyaratan lainnya dapat diperoleh di masing-masing sekertariat Panwascam pada saat melakukan pendaftaran,” urai komisioner Bawaslu Kabupaten termuda se-Sulawesi Barat ini.
Bawaslu Majene menghimbau kepada seluruh masyarakat termasuk dari unsur media agar bersama-sama mengawal dan mengawasi proses perekrutan pengawas TPS (PTPS). Sejalan dengan hal itu maka Bawaslu Majene juga menerima saran dan kritik yang membangun dalam proses perekrutan.
Muh. Dardi mengatakan, klarifikasi kepada pengawas TPS atas adanya tanggapan atau masukan dari masyarakat yang bisa saja masuk saat proses seleksi berjalan juga akan dilakukan oleh pengawas pemilu di tingkat kecamatan, dan rencana pelantikan pengawas TPS terpilih sekaligus pembekalan melalui Bimtek akan dilaksanakan 25 Maret 2019 nanti.
Sesuai amanat UU No.7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilu pada pasal 114 bahwa Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, juga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.(Syarif)