
Press release penetapan tersangka terkait kasus dugaan pencabulan, Selasa (11/7/2023) di Mapolres Polman.
Polman, mandarnews.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Surga Religi, inisial Z resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman), Selasa (11/7/23).
Oknum ustaz tersebut terbukti telah melakukan pencabulan terhadap salah seorang santriwannya, inisial S.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono dalam press release yang dilakukan menyebut akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82, Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Seperti diketahui, kasus dugaan pencabulan terkuak ke publik, setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Inisial S diduga mengalami perbuatan tidak senonoh dari oknum ustaz saat hendak ke kantin bersama sepupunya sekitar pukul 22:00 Wita, (24/6/23).
Saat itu, korban dicegat oleh terduga pelaku dan mengajak masuk ke dalam kamar. Sementara sepupu korban diperintahkan menunggu di luar kamar. Korban yang termakan rayuan ajakan, seolah terhipnotis mendengar perintah oknum ustaz dan disitulah terduga pelaku menjalankan aksi bejatnya.
Korban pun diberi uang senilai Rp. 100.000 agar kejadian tersebut tidak diceritakan ke siapapun. Namun, korban yang sadar atas perbuatan tidak terpuji itu, melarikan diri dari Ponpes yang berada di Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman itu dan menceritakan kepada orang tuanya.
(Mutawakkir/rls)