“Penangkapan kedua pelaku curnak itu dilakukan di Kota Palu. Berdasarkan informasi yang mengarah ke salah satu terduga pelaku penadahan hasil kejahatan tersebut, sekitar jam 02.30 WITA dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penadah atas nama S alias L di rumahnya,” ucap AKBP Iskandar, Rabu (4/9/2019).
Setelah dilakukan pengembangan yang mengarah ke pelaku pencurian ternak dari hasil interogasi, lanjutnya, sekitar jam 05.00 WITA akhirnya terduga pelaku pencurian ternak wilayah Donggala Provinsi Sulteng berhasil dibekuk oleh tim gabungan.
“Dari pengakuan tersangka sebagai pembeli, ia beberapa kali membeli daging sapi hasil kejahatan N dengan harga 60 ribu per kilo dari hasil kejahatan pencurian ternak di wilayah hukum Polres Matra,” tutur AKBP Iskandar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti, seperti racun potasium dalam keadaan terbungkus plastik berwarna hitam yang ditemukan di dalam tas pinggang, satu unit senjata tajam berupa pisau bersarung, dan satu unit parang. (Humas Polda Sulbar)
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia