Sisa daging hewan ternak yang dicuri
Mamuju, mandarnews.com – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar), tepatnya di Mamuju Utara (Matra) kembali mengungkap aksi kejahatan yang acapkali meresahkan masyarakat.
Aksi kejahatan tersebut kali ini terkait pencurian hewan ternak. Dua pelaku pencurian ternak (curnak) di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Utara Kabupaten Pasangkayu, berhasil dibekuk oleh Resmob Polres Mamuju Utara yang bekerjasama dengan Resmob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu.
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan dengan laporan polisi dengan nomor: LP/27/VIII/2019/Sek Bambalamotu/Res Matra, tanggal 23 Agustus 2019.
Kedua pelaku berinisial N alias ME, beralamat Kelurahan Banawa Kecamatan Maleli Kabupaten Donggala Sulteng, dan S alias L yang beralamat di Jalan Jamur Lorong Tiga Kelurahan Bayoge Kecamatan Tatanga Provinsi Sulteng.
Menurut keterangan Wakil Direktorat Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Sulbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iskandar melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) menyebutkan, salah satu dari kedua tersangka tersebut berperan sebagai pelaku eksekusi atau pencuri hewan, dan satunya adalah penadah atau pembeli daging sapi hasil curian.