Lokasi tempat mayat ditemukan di salah satu perumahan di Matakali.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Seorang wanita berusia 26 tahun berinisial NF tewas usai melakukan aborsi di salah satu perumahan di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar.
Kasus tersebut terkuak setelah Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar menciduk kekasih korban berinisial AF, tepat saat akan membuang mayat korban yang telah terbungkus kasur, sarung, dan plastik, Rabu dini hari (26/8/2026).
Bersama mayat yang dibungkus tersebut, ditemukan juga jenazah bayi yang diperkirakan berumur tujuh bulan.

Kapolres Polewali Mandar, AKBP Zaky Maghfur.
Kepala Polres Polewali Mandar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zaky Maghfur, menyampaikan jika berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, yang melakukan aborsi adalah korban sendiri. Namun, obat yang digunakan diberikan oleh terduga pelaku.
“Untuk paksaan (melakukan aborsi) atau tidak, masih kami dalami. Namun, berdasarkan keterangan sementara dari terduga pelaku, yang bersangkutan memberikan dua butir obat untuk diminum secara oral. Kemudian, beberapa butir lainnya dimasukkan melalui jalur yang lain,” ujar AKBP Zaky Maghfur kepada awak media di Mapolres Polewali Mandar.
Obat aborsi tersebut dipesan oleh pelaku lewat online. Diketahui, ini merupakan upaya aborsi untuk yang kedua kalinya setelah percobaan pertama gagal.
“Awalnya, korban mengalami keluar air liur terlebih dahulu, kemudian kejang-kejang, dan akhirnya meninggal dunia,” kata AKBP Zaky Maghfur.
Korban sendiri diperkirakan telah meninggal selama dua hari.
Dalam rentang waktu itu, terduga pelaku mencoba membungkus jenazah. Kemudian, mencoba meminta bantuan untuk mengangkat jenazah menggunakan sepeda motor yang telah dirakit.

Motor terduga pelaku yang sedianya akan digunakan untuk mengangkut mayat korban.
Terduga pelaku dan korban sendiri merupakan sepasang kekasih. Saat kejadian, diketahui kalau anak korban yang masih balita berada di lokasi.
Karena si anak merengek terus pasca kejadian, terduga pelaku akhirnya membawa anak tersebut ke Kecamatan Binuang dan meninggalkannya begitu saja di pinggir jalan hingga akhirnya ditemukan oleh pelajar dan dilaporkan ke Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Saat ini, Polres Polewali Mandar telah mengamankan dua orang. Satu adalah terduga pelaku dan seorang lagi adalah saksi yang berperan membelikan obat aborsi. (ilm)
