Sosialisasi Produk Hukum dan Penguatan Kapasitas Pegawai dalam Penyusunan Produk Hukum Universitas yang dilaksanakan Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Jumat (21/8/2026), di Aula Laboratorium Terpadu Unsulbar.
Majene, mandarnews.com — Penguatan tata kelola perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kualitas kebijakan, tetapi juga oleh bagaimana setiap kebijakan diterjemahkan ke dalam produk hukum yang jelas, terarah, dan dapat dilaksanakan.
Kesadaran inilah yang menjadi salah satu pesan penting dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum dan Penguatan Kapasitas Pegawai dalam Penyusunan Produk Hukum Universitas yang dilaksanakan Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Jumat (21/8/2026), di Aula Laboratorium Terpadu Unsulbar.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Skim Pengabdian Internal Kampus dengan judul “Penguatan Tata Kelola Pembentukan Produk Hukum Universitas Sulawesi Barat melalui Penyusunan Program Legislasi dan Standardisasi Produk Hukum di Universitas Sulawesi Barat.”
Ketua Tim PkM, S. Muchtadin Al Attas, S.H., M.H., mengatakan bahwa penguatan produk hukum perlu dipandang sebagai bagian dari pembangunan sistem tata kelola universitas, bukan sekadar aktivitas administratif penyusunan peraturan.
Menurutnya, setiap produk hukum idealnya lahir dari kebutuhan yang teridentifikasi dengan baik, memiliki dasar dan arah pengaturan yang jelas, serta melalui proses pembentukan yang tertib.
“Kita ingin membangun kesadaran bahwa produk hukum bukan sekadar dokumen yang selesai ketika ditandatangani. Ada proses yang harus direncanakan, dikaji, disusun, diharmonisasikan, dan didokumentasikan agar produk hukum tersebut benar-benar dapat menjadi instrumen tata kelola universitas,” ujar Muchtadin.
Ia menjelaskan, kegiatan PkM tersebut berangkat dari kebutuhan untuk meningkatkan standardisasi produk hukum sekaligus kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam proses legal drafting.
Kondisi tersebut menjadi penting karena ketidakseragaman format, struktur, dan sistematika dapat memengaruhi kualitas serta konsistensi produk hukum universitas.
Muchtadin berharap kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk membangun budaya tertib regulasi di lingkungan Unsulbar.
Dengan budaya tersebut, setiap unit kerja diharapkan semakin memahami kapan suatu persoalan membutuhkan peraturan, bagaimana proses pembentukannya, serta bagaimana produk hukum tersebut dikelola setelah ditetapkan.
Kegiatan menghadirkan Dr. Irsyadi Ramadhan, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Barat, sebagai narasumber.
Materi yang diberikan mencakup prinsip pembentukan peraturan, teknik perumusan norma, sistematika produk hukum universitas, penggunaan bahasa hukum, harmonisasi dan sinkronisasi, serta teknik penelaahan dan penyempurnaan rancangan.
Sesi diskusi dimoderatori oleh Asrullah, S.H., M.H., anggota Tim PkM. Diskusi berlangsung interaktif dengan peserta menyampaikan berbagai persoalan dan pengalaman dalam penyusunan serta pengelolaan produk hukum di unit kerja masing-masing.
Nasir Badu: Pengabdian Harus Memberikan Dampak.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik sekaligus Plt. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsulbar, Muhammad Nasir Badu, Ph.D.
Dalam sambutannya, Nasir Badu menekankan pentingnya membangun hubungan yang kuat antara penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Menurutnya, pengabdian seharusnya diawali dengan riset agar program yang dilaksanakan benar-benar didasarkan pada persoalan dan kebutuhan yang nyata.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pengabdian tidak seharusnya berhenti pada terlaksananya suatu kegiatan.
“Setiap pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat diharapkan diawali dengan riset terlebih dahulu. Yang lebih penting, kegiatan tersebut harus memberikan dampak nyata dan hasilnya dapat digunakan secara berkelanjutan,” ungkap Nasir Badu.
Pesan tersebut menjadi penting dalam konteks kegiatan PkM Unsulbar yang tidak hanya diarahkan untuk memberikan pengetahuan kepada peserta, tetapi juga menghasilkan penguatan kapasitas yang dapat diterapkan dalam tata kelola kelembagaan.
Dari Sosialisasi Menuju Praktik
Penguatan tata kelola produk hukum di Unsulbar juga telah diterjemahkan dalam POS Pembentukan Peraturan Internal Universitas Sulawesi Barat, yang mengatur tahapan pembentukan peraturan mulai dari identifikasi masalah, penentuan instrumen, Policy Brief, prakarsa, pembentukan POKJA, kajian, penyusunan rancangan, partisipasi, harmonisasi, pembahasan, hingga penetapan dan penyebarluasan.
POS tersebut juga menempatkan dokumentasi sebagai bagian penting dari proses, termasuk penyimpanan kajian, matriks regulasi, rancangan, berita acara, daftar hadir, dokumen partisipasi, dokumen harmonisasi, naskah penetapan, Lembaran Unsulbar, hingga bukti penyebarluasan dan evaluasi.
Para peserta memberikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut dan berharap agenda peningkatan kapasitas seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Selain sosialisasi, peserta juga mengharapkan adanya pendampingan atau klinik penyusunan produk hukum sehingga pengetahuan yang diperoleh dapat langsung diterapkan dalam pekerjaan masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Unsulbar diharapkan tidak hanya semakin tertib dalam membentuk regulasi, tetapi juga mampu membangun sistem legislasi internal yang terencana, terstandar, partisipatif, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, tertib regulasi bukan sekadar soal tertib dokumen, tetapi tentang bagaimana hukum bekerja untuk memastikan tata kelola universitas berjalan dengan baik. (Ptr/rls)
